Analisis Putusan Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) dalam Perkara Itsbat Nikah Contentius di Pengadilan Agama Kabupaten Malang (Studi Kasus Putusan Nomor 5049/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mlg)
Abstract
Pernikahan di Indonesia dinyatakan sah apabila telah memenuhi syarat-syarat yang sesuai dengan UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, Salah satunya adalah adanya pencatatan perkawinan agar hak anak maupun istri terpenuhi. Peneliti menemukan Putusan Nomor 5049/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mlg tentang itsbat nikah contentious dimana Pemohon yang bernama Ibu Toni dan almarhum suaminya yang bernama Bapak Ramelan telah menikah menurut agama Islam di Kecamatan Tawangrejeni Kabupaten Malang dan almarhum suami pemohon telah meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 28 Maret 2000 sesuai Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Tawangrejeni Kecamatan Turen Kabupaten Malang Nomor: 474/35.07.09.2001/2021 dikarenakan Sakit. Untuk menghindari dampak negatif dari pernikahan yang tidak dicatatkan, maka pasangan suami istri yang pernikahannya tidak tercatat dapat mengajukan sidang itsbat ke Pengadilan Agama terdekat Kabupaten Malang.
Dari latar belakang di atas maka peneliti merumuskan masalah: Pertama, apa alasan sidang Permohonan itsbat nikah Nomor 5049/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mlg. dilaksanakan secara contentius?; Kedua, bagaimana analisis normatif yuridis Putusan hakim Nomor 5049/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mlg. yang menyatakan permohonan itsbat nikah contentius tidak dapat diterima (NO/Niet Onventkelijk Verklaard)?
Tujuan penelitian ini adalah: Pertama, untuk mendeskripsikan alasan sidang Permohonan itsbat nikah Nomor 5049/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mlg. dilaksanakan secara contentius; Kedua, untuk mendeskripsikan analisis normatif yuridis Putusan hakim Nomor 5049/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mlg. yang menyatakan permohonan itsbat nikah contentius tidak dapat diterima (NO/Niet Onventkelijk Verklaard).
Untuk mencapai tujuan tersebut di atas penelitian dilakukan dengan jenis penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini di antaranya: teknik observasi langsung, wawancara, dan dokumentasi. Data yang telah dikumpulkan kemudian dianalisis. Kegiatan dalam analisis data menurut
Miles dan Huberman meliputi: 1) Penyajian data (data display); 2) Reduksi data (datareduction); 3) Verifikasi data (data verification); dan 4) Penarikan kesimpulan (conclusion drawing).
Pembahasan dalam penelitian ini menghasilkan beberapa kesimpulan yaitu: 1) Alasan Pemohon (istri) mengajukan itsbat nikah contentius pada Putusan Nomor 5049/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mlg karena istri belum mempunyai akta nikah padahal telah menikah secara sah menurut agama Islam pada Tanggal 01 Januari 1968 (sebelum berlaku UU perkawinan 1974) di wilayah Kecamatan Tawangrejeni Kabupaten Malang dengan almarhum Suami Pemohon yang bernama Ramelan (Alm) bin Paijan yang telah meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 28 Maret 2000 berdasarkan Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Tawangrejeni Kecamatan Turen Kabupaten Malang Nomor: 474/35.07.09.2001/2021 dikarenakan sakit, hal ini sudah sesuai dengan KHI Pasal 7 Ayat (3) menyebutkan bahwa itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama salah satunya karena perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974. Dan sesuai dengan buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas Administrasi Pengadilan Agama 6f(6) halaman 144 bahwa suami atau istri yang telah ditinggal mati oleh istri atau suaminya, dapat mengajukan pennohonan itsbat nikah secara contentius dengan mendudukkan ahli waris lainnya sebagai pihak Termohon; 2) Dasar Putusan hakim Nomor 5049/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mlg. yang menyatakan permohonan itsbat nikah contentious tidak dapat diterima (NO/ Niet Onventkelijk Verklaard) adalah sudah sesuai dengan buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas Administrasi Pengadilan Agama 6f(6) halaman 144 bahwa suami atau istri yang telah ditinggal mati oleh istri atau suaminya, dapat mengajukan permohonan itsbat nikah secara contentius dengan mendudukkan ahli waris lainnya sebagai pihak Termohon dan angka 3 halaman 116 bahwa Surat gugatan kabur (obscuure libel) karena fakta dalam perkara ini Termohon adalah keponakan pemohon bukan ahli waris almarhum suami, sehingga permohonan pemohon obscuure libel karena mengandung cacat formil dan patut tidak diterima.
Kata Kunci: Itsbat Nikah, Contentius, Putusan Hakim, Niet Onventkelijk Verklaard (NO)