Show simple item record

dc.contributor.authorDamayanti, Dita Rizky
dc.date.accessioned2020-12-14T08:16:16Z
dc.date.available2020-12-14T08:16:16Z
dc.date.issued2020-07-08
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/871
dc.description.abstractPada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Penyelesaian Sengketa Perjanjian Jual Beli Hak Milik Atas Tanah dan Hambatan-Hambatannya. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya kasus pertanahan yang ada di masyarakat Jombang. Dari banyaknya kasus sengketa tanah, masyarakat ingin melakukan penyelesaian sengketa tanah yang akurat, cepat, dan dengan biaya yang murah. Karena alasan tersebut masyarakat dianjurkan untuk melakukan penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi di Kantor Pertanahan. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat dua rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana prosedur penyelesaian sengketa jual beli hak milik atas tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang? 2. Apa saja hambatan-hambatan yang dalam penyelesaian sengketa perjanjian jual beli hak milik atas tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang? Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris dengan menggunakan teknik analisis data deskriptif kualitatif secara deduktif. Teknik pengumpulan data yang digunakan oleh penulis adalah dengan melakukan wawancara langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang. Selanjutnya dari data yang didapat dari hasil wawancara dikaji dan dianalisis dengan pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, penyelesaian sengketa tanah didasarkan pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dimana pengaduan bisa dilaksanakan berdasarkan inisiatif dari Kementerian dan Pengaduan Masyarakat. Penyelesaian sengketa tanah yang berdasarkan inisiatif Kementerian melaksanakan pemantauan untuk mengetahui sengketa yang terjadi dalam suatu wilayah tertentu. Sedangkan, dalam penyelesaian kasus pertanahan yang didasarkan berdasarkan pengaduan masyarakat bisa disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan secara tertulis melalui loket pengaduan, kotak surat atau bisa melalui website resmi Kementerian yaitu https://www.atrnbpn.go.id/Layanan-Publik/Pengaduan. Setiap pihak yang bersengketa, Kantor Pertanahan akan menyarankan untuk melakukan penyelesaian melalui jalur mediasi. Dalam penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi, terdapat beberapa hambatan, yaitu ketidak hadiran salah satu pihak yang bersengeketa yang menyebabkan terhambatanya proses mediasi, dan rasa keegoisan antar para pihak yang dalam mediasi ingin menang dalam mediasi. Mediasi tidak akan berhasil jika para pihak tidak bisa mengesampingkan rasa keegoisannya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectProsedur Penyelesaianen_US
dc.subjectSengketa Tanahen_US
dc.subjectMediasien_US
dc.subjectSettlement Procedureen_US
dc.subjectMediationen_US
dc.subjectLand Disputeen_US
dc.titlePenyelesaian Sengketa Perjanjian Jual Beli Hak Milik Atas Tanah dan Hambatan-Hambatannya (Studi Kasus di Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record