Penyelesaian Sengketa Perjanjian Jual Beli Hak Milik Atas Tanah dan Hambatan-Hambatannya (Studi Kasus di Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang)
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Penyelesaian Sengketa
Perjanjian Jual Beli Hak Milik Atas Tanah dan Hambatan-Hambatannya. Pilihan
tema tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya kasus pertanahan yang ada di
masyarakat Jombang. Dari banyaknya kasus sengketa tanah, masyarakat ingin
melakukan penyelesaian sengketa tanah yang akurat, cepat, dan dengan biaya
yang murah. Karena alasan tersebut masyarakat dianjurkan untuk melakukan
penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi di Kantor Pertanahan. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat dua
rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana prosedur penyelesaian sengketa
jual beli hak milik atas tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang? 2. Apa
saja hambatan-hambatan yang dalam penyelesaian sengketa perjanjian jual beli
hak milik atas tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris dengan
menggunakan teknik analisis data deskriptif kualitatif secara deduktif. Teknik
pengumpulan data yang digunakan oleh penulis adalah dengan melakukan
wawancara langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang. Selanjutnya dari
data yang didapat dari hasil wawancara dikaji dan dianalisis dengan pendekatan
yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, penyelesaian sengketa tanah
didasarkan pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional dimana pengaduan bisa dilaksanakan berdasarkan inisiatif
dari Kementerian dan Pengaduan Masyarakat. Penyelesaian sengketa tanah yang
berdasarkan inisiatif Kementerian melaksanakan pemantauan untuk mengetahui
sengketa yang terjadi dalam suatu wilayah tertentu. Sedangkan, dalam
penyelesaian kasus pertanahan yang didasarkan berdasarkan pengaduan
masyarakat bisa disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan secara tertulis
melalui loket pengaduan, kotak surat atau bisa melalui website resmi Kementerian
yaitu https://www.atrnbpn.go.id/Layanan-Publik/Pengaduan. Setiap pihak yang
bersengketa, Kantor Pertanahan akan menyarankan untuk melakukan
penyelesaian melalui jalur mediasi. Dalam penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi, terdapat beberapa
hambatan, yaitu ketidak hadiran salah satu pihak yang bersengeketa yang
menyebabkan terhambatanya proses mediasi, dan rasa keegoisan antar para pihak
yang dalam mediasi ingin menang dalam mediasi. Mediasi tidak akan berhasil jika
para pihak tidak bisa mengesampingkan rasa keegoisannya.