Show simple item record

dc.contributor.authorOmega, Fairus Nuzul
dc.date.accessioned2020-12-14T08:25:53Z
dc.date.available2020-12-14T08:25:53Z
dc.date.issued2020-06-13
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/874
dc.description.abstractPada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan mengenai implementasi peraturan daerah Kabupaten jember pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh adanya aturan yang mengatur bahwa pemberian bantuan hukum dapat di laksanakan oleh daerah dengan anggaran biaya APBD daerah itu sendiri. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1 Bagaimanakah pelaksanaan PERDA Kabupaten Jember No. 6 Tahun 2016 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin pada Tahun 2018 dan 2019? 2. Faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat dalam penerapan PERDA Kabupaten Jember No. 6 Tahun 2016 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin pada Tahun 2018 dan 2019? penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis, yang berlokasikan di kantor sub bagian hukum kabupaten Jember. Dalam mengumpulkan data primer (field research), penyusun melakukan dengan cara wawancara sedangkan Dalam mengumpulkan data skunder (library research), peneliti melakukannya dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, peraturan daerah, peraturan Bupati, hasil karya ilmiah para sarjana, kamus-kamus yang ada kaitannya dengan materi yang dibahas. Dalam penentuan sampel penyusun menggunakan Sampel teknik purposive sampling, yaitu salah satu teknik sampling non random sampling dimana penyusun menentukan pengambilan sampel dengan cara dipilih berdasarkan pertimbangan dari tujuan penelitian sehingga diharapkan dapat menjawab permasalahan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam pelaksanaan PERDA tersebut pemerintah Kabupaten Jember melakukan kerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum daerah Jember yang sudah teragreditasi dan dalam pelaksanaanya terdapat aturan pelaksanaan yang di atur di dalam PERBUP NO 2.3 Tahun 2018 Tentang pedomaan pelaksanaan namun di dalam aturan tersebut mngalami penambahan mengenai penerima bantuan hukum yakni meliputi: masarakat miskin, masyarakat tidak mampu, perempuan, anak, orang lanjut usia dan disabilitas.di dalam pembiayaan 1 kasus litigasi ialah Rp.5.000.000 hal itu sesuai dengan aturan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.HN.03.03 Tahun 2015 namun juga terdapat kasus yang di kecualikan didalam PERBUP tersebut yaitu: Residive/ pengulangan, Penyalahgunaan narkoba, Kejahatan asusila, Pelaku pedofilia, Pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak., Konflik/ sengketa pertanahan dengan obyek hukum tanah asset milik pemerintah kabupaten jember dan/atau barang milik daerah kabupaten jember dengan pencapaian hasil di tahun 2018 yakni sebesar 47 kasus kemudian mengalami penurunan di tahun 2019 yakni hanya 35 kasus. Namun hal itu semua di dalam pelaksanaan pasti ada faktor yang dapat menghambat implementasi PERDA tersebut yaitu: kurangnya sosialisasi dalam pemberian bantuan hukum secara non litigasi sehingga masyarakat mayoritas tidak mengetahui adanya aturan tersebut kemudian minimnya anggaran yang ada sehingga hasil dari aturan tersebut tidak begitu maksimalen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPeraturan Daerahen_US
dc.subjectBantuan Hukumen_US
dc.subjectMasyarakat Miskinen_US
dc.subjectLocal Regulationen_US
dc.subjectLegal Aiden_US
dc.subjectPoor Societyen_US
dc.titleImplementasi PERDA Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin (Studi Tahun 2018 dan 2019)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record