Implementasi PERDA Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin (Studi Tahun 2018 dan 2019)
Abstract
Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan mengenai implementasi
peraturan daerah Kabupaten jember pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh adanya
aturan yang mengatur bahwa pemberian bantuan hukum dapat di laksanakan oleh
daerah dengan anggaran biaya APBD daerah itu sendiri.
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan
masalah sebagai berikut: 1 Bagaimanakah pelaksanaan PERDA Kabupaten Jember No.
6 Tahun 2016 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin pada Tahun 2018 dan
2019? 2. Faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat dalam penerapan PERDA
Kabupaten Jember No. 6 Tahun 2016 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat
Miskin pada Tahun 2018 dan 2019? penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris
dengan pendekatan yuridis sosiologis, yang berlokasikan di kantor sub bagian hukum
kabupaten Jember. Dalam mengumpulkan data primer (field research), penyusun
melakukan dengan cara wawancara sedangkan Dalam mengumpulkan data skunder
(library research), peneliti melakukannya dengan cara mempelajari peraturan
perundang-undangan, peraturan daerah, peraturan Bupati, hasil karya ilmiah para
sarjana, kamus-kamus yang ada kaitannya dengan materi yang dibahas. Dalam
penentuan sampel penyusun menggunakan Sampel teknik purposive sampling, yaitu
salah satu teknik sampling non random sampling dimana penyusun menentukan
pengambilan sampel dengan cara dipilih berdasarkan pertimbangan dari tujuan
penelitian sehingga diharapkan dapat menjawab permasalahan penelitian.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam pelaksanaan PERDA tersebut
pemerintah Kabupaten Jember melakukan kerja sama dengan Organisasi Bantuan
Hukum daerah Jember yang sudah teragreditasi dan dalam pelaksanaanya terdapat
aturan pelaksanaan yang di atur di dalam PERBUP NO 2.3 Tahun 2018 Tentang
pedomaan pelaksanaan namun di dalam aturan tersebut mngalami penambahan
mengenai penerima bantuan hukum yakni meliputi: masarakat miskin, masyarakat tidak
mampu, perempuan, anak, orang lanjut usia dan disabilitas.di dalam pembiayaan 1
kasus litigasi ialah Rp.5.000.000 hal itu sesuai dengan aturan Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.HN.03.03 Tahun 2015 namun juga
terdapat kasus yang di kecualikan didalam PERBUP tersebut yaitu: Residive/
pengulangan, Penyalahgunaan narkoba, Kejahatan asusila, Pelaku pedofilia, Pelaku
kekerasan terhadap perempuan dan anak., Konflik/ sengketa pertanahan dengan obyek
hukum tanah asset milik pemerintah kabupaten jember dan/atau barang milik daerah
kabupaten jember dengan pencapaian hasil di tahun 2018 yakni sebesar 47 kasus
kemudian mengalami penurunan di tahun 2019 yakni hanya 35 kasus.
Namun hal itu semua di dalam pelaksanaan pasti ada faktor yang dapat
menghambat implementasi PERDA tersebut yaitu: kurangnya sosialisasi dalam
pemberian bantuan hukum secara non litigasi sehingga masyarakat mayoritas tidak
mengetahui adanya aturan tersebut kemudian minimnya anggaran yang ada sehingga
hasil dari aturan tersebut tidak begitu maksimal