Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Memutus Perkara Perceraian Disertai Hak Asuh Anak
Abstract
Masyarakat tidak bisa terlepas dari hukum, mulai dari norma, nilai, tata dan krama hingga
hukum perundang-undangan dalam peradilan. Perceraian sendiri merupakan salah satu
bentuk peristiwa hukum di masyarakat. Metode penelitian jurnal ini adalah yuridis
normatif. Kesimpulan penelitian ini adalah Hakim Pengadilan Agama Malang dalam
memutuskan perkara perceraian meski diluar alasan yang ada dalam undang-undang selalu
berpatokan dalam peraturan perundang-undangan dan melihat faktor lain yang
melatarbelakangi suatu perceraian tersebut. Serta pada putusan Hak Asuh Anak lebih
mempertimbangkan kemampuan mendidik dan kasih sayang orang tua kepada anak.