Pelaksanaan Pendaftaran Tanah (Sertifikat Tanah) Dari Buku Letter C Dan Petok D Sebagai Jaminan Kepastian Hukum

Show simple item record

dc.contributor.author Revaldi, Dwiki
dc.date.accessioned 2023-11-16T06:56:08Z
dc.date.available 2023-11-16T06:56:08Z
dc.date.issued 2023-08-09
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/8769
dc.description.abstract Pendaftaran tanah adalah suatu hal yang sangat penting bagi kehidupan bernegara. Dan untuk proses pelaksanaannya masih belum optimal di Indonesia khususnya Desa Wringinanom Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang sehingga masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa dengan hanya memegang Letter C ataupun Petok D mereka sudah mendapatkan jaminan kepastian hukum oleh negara. Rumusan masalah dalam penelitian ini antara lain apakah buku letter C dan tanah petok D masyarakat di Desa Wringinanom dapat memberikan jaminan kepastian hukum, Bagaimana proses pelaksanaan pendaftaran tanah (Sertifikat Tanah) yang berstatus Petok D bagi masyarakat Desa Wringinanom, dan Bagaimana kekuatan sertifikat hak atas tanah bagi pemilik tanah. Jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti dalam penulisan penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yang bersifat yuridis sosiologis dengan tujuan untuk memecahkan dan menyelesaikan suatu permasalahan dalam kajian pendaftaran tanah di Indonesia. Dalam proses pelaksanakan pendafataran tanah diatur dalam PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Pendaftaran tanah en_US
dc.subject Sertifikat tanah en_US
dc.title Pelaksanaan Pendaftaran Tanah (Sertifikat Tanah) Dari Buku Letter C Dan Petok D Sebagai Jaminan Kepastian Hukum en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account