Pelaksanaan Pendaftaran Tanah (Sertifikat Tanah) Dari Buku Letter C Dan Petok D Sebagai Jaminan Kepastian Hukum
Abstract
Pendaftaran tanah adalah suatu hal yang sangat penting bagi kehidupan
bernegara. Dan untuk proses pelaksanaannya masih belum optimal di Indonesia
khususnya Desa Wringinanom Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang
sehingga masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa dengan hanya
memegang Letter C ataupun Petok D mereka sudah mendapatkan jaminan
kepastian hukum oleh negara. Rumusan masalah dalam penelitian ini antara lain
apakah buku letter C dan tanah petok D masyarakat di Desa Wringinanom dapat
memberikan jaminan kepastian hukum, Bagaimana proses pelaksanaan pendaftaran
tanah (Sertifikat Tanah) yang berstatus Petok D bagi masyarakat Desa
Wringinanom, dan Bagaimana kekuatan sertifikat hak atas tanah bagi pemilik
tanah. Jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti dalam penulisan penelitian ini
adalah penelitian hukum empiris yang bersifat yuridis sosiologis dengan tujuan
untuk memecahkan dan menyelesaikan suatu permasalahan dalam kajian
pendaftaran tanah di Indonesia. Dalam proses pelaksanakan pendafataran tanah
diatur dalam PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.