Show simple item record

dc.contributor.authorJefri, Muhammad
dc.date.accessioned2024-01-02T03:13:47Z
dc.date.available2024-01-02T03:13:47Z
dc.date.issued2023-02-23
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/8801
dc.description.abstractPada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Ultra Petita Terhadap Perkara Tindak Pidana Pembunuhan. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh adanya putusan hakim yang bersifat Ultra Peita terhadap putusan 797/pid.b/pn jkt.selatan. Ultra Petita dalam pelaksananya pada praktik peradilan tidak jarang menimbulkan kontroversi, bahkan sampai detik ini Ultra Petita masih menjadi perdebatan dikalangan ahli hukum, hal ini dikarenakan belum adanya landasan atau dasar hukum yang secara gamblang atau eksplist mengatur mengenai boleh tidaknya hakim untuk mengeluarkan putusan yang bersifat Ultra Petita putusan melebihi yang dituntut. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana pertimbangan hakim menerapkan Ultra Petita dalam putusan pn Jakarta selatan 797/pid.b/2022/pn jkt.sel? 2. Bagaimana akibat hukum Ultra Petita dalam putusan 797/pid.b/2022/pn jkt.sel sudah sesuai dengan ketentuan hukum? Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan mengunakan pendekatan perundangan-undangan, pendekatan kasus, pendekatan koseptual. Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi kepustakaan dilakukan dengan pengumpulan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Selanjutnya bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan pendekatan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini. Hasil penlitian menunjukkan bahwa, hakim menilai tindakan yang dilakukan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur delik dalam rumusan pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 yang merupakan dakwaan primer telah terpenuhui, oleh karena itu terdakwa putri candrawahti telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berancana. Dalam persidangan tersebut hakim tidak menumukan hal-hal yang dapat meghapuskan pertanggungjawban pidana, hakim dalam hal ini juga menilai bahwa terdakwa memiliki banyak alasan yang memberatkan dan tidak menemukan alasan yang meringankan. Akibat hukum dari adanya putusan hakim yang melebihi atau tidak sesuai dengan permintaan jaksa penunut umum (ultra petita) bepotensi terjadinya pelanggaran hak asasi terdakwa, meginggat hakim dalam hal ini harus sesuai pasal 182 ayat (4) KUHAP mengenai musyawarah hakim dalam menjatuhkan putusan harus didasarkan pada surat dakwan namun majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa sesuai dengan koridor pasal 340 atau dakwaan primer. Dalam putusan tersebut hanya saja majelis hakim memberikan ancaman 20 tahun penjara yang melibihi tunutan jaksa penuntut umum hanya 8 tahun hal tersebut tidak melangar hukum.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectUltra Petitaen_US
dc.subjectPembunuhanen_US
dc.titleUltra Petita Terhadap Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Dalam Putusan Pn Jakarta Selatan Nomor: 797/Pid.B/2022/Pn Jkt.Selen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record