Ultra Petita Terhadap Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Dalam Putusan Pn Jakarta Selatan Nomor: 797/Pid.B/2022/Pn Jkt.Sel
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Ultra Petita Terhadap
Perkara Tindak Pidana Pembunuhan. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh
adanya putusan hakim yang bersifat Ultra Peita terhadap putusan 797/pid.b/pn
jkt.selatan. Ultra Petita dalam pelaksananya pada praktik peradilan tidak jarang
menimbulkan kontroversi, bahkan sampai detik ini Ultra Petita masih menjadi
perdebatan dikalangan ahli hukum, hal ini dikarenakan belum adanya landasan
atau dasar hukum yang secara gamblang atau eksplist mengatur mengenai boleh
tidaknya hakim untuk mengeluarkan putusan yang bersifat Ultra Petita putusan
melebihi yang dituntut.
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan
masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana pertimbangan hakim menerapkan Ultra
Petita dalam putusan pn Jakarta selatan 797/pid.b/2022/pn jkt.sel? 2. Bagaimana
akibat hukum Ultra Petita dalam putusan 797/pid.b/2022/pn jkt.sel sudah sesuai
dengan ketentuan hukum? Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis
normatif dengan mengunakan pendekatan perundangan-undangan, pendekatan
kasus, pendekatan koseptual. Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi
kepustakaan dilakukan dengan pengumpulan bahan hukum primer, sekunder dan
tersier. Selanjutnya bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan pendekatan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini untuk menjawab isu hukum
dalam penelitian ini.
Hasil penlitian menunjukkan bahwa, hakim menilai tindakan yang dilakukan
terdakwa telah memenuhi unsur-unsur delik dalam rumusan pasal 340 jo pasal
55 ayat 1 yang merupakan dakwaan primer telah terpenuhui, oleh karena itu
terdakwa putri candrawahti telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana pembunuhan berancana. Dalam persidangan tersebut
hakim tidak menumukan hal-hal yang dapat meghapuskan pertanggungjawban
pidana, hakim dalam hal ini juga menilai bahwa terdakwa memiliki banyak
alasan yang memberatkan dan tidak menemukan alasan yang meringankan.
Akibat hukum dari adanya putusan hakim yang melebihi atau tidak sesuai
dengan permintaan jaksa penunut umum (ultra petita) bepotensi terjadinya
pelanggaran hak asasi terdakwa, meginggat hakim dalam hal ini harus sesuai
pasal 182 ayat (4) KUHAP mengenai musyawarah hakim dalam menjatuhkan
putusan harus didasarkan pada surat dakwan namun majelis hakim dalam
menjatuhkan putusan terhadap terdakwa sesuai dengan koridor pasal 340 atau
dakwaan primer. Dalam putusan tersebut hanya saja majelis hakim memberikan
ancaman 20 tahun penjara yang melibihi tunutan jaksa penuntut umum hanya 8
tahun hal tersebut tidak melangar hukum.