Analisis Kasus Malpraktik Medik Pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 3004 K/Pdt/2014

Dalam rangka peningkatan layanan dan perbaikan sistem, mohon maaf untuk sementara waktu Repositori UNISMA tidak dapat diakses secara optimal.

Show simple item record

dc.contributor.author Akbar, M. Rifad
dc.date.accessioned 2024-01-02T06:51:34Z
dc.date.available 2024-01-02T06:51:34Z
dc.date.issued 2023-12-16
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/8819
dc.description.abstract Rumah sakit, dokter dan juga pasien didefinisikan sebagai tiga subjek hukum yang terlibat di dalam bidang kesehatan ini. Ketiga subjek hukum tersebut menjalin hubungan hukum dan juga hubungan medis yang berbentuk layanan penyembuhan, kesehatan, penyegahan dan juga pemulihan kesehatan.1 Rumah sakit dan dokter ialah pihak yang memberikan layanan kesehatan, sementara pihak pasien ialah yang mendapatkan layanan kesehatan. Rumah sakit dan pasien juga memiliki keterkaitan hubungan antara objek hukum dan subjek hukum yang ditentukan hukum, dengan demikian menyebabkan terdapatnya kewajiban dan juga hak. Hak dari pasien ialah sebagai pihak yang mendapatkan layanan kesehatan, sedangkan rumah sakit ialah pihak yang menyediakan layanan kesehatan dalam hal melaksanakan perawatan. Hubungan hukum yang terjalin antara pihak rumah sakit dan juga pasien tersebut pada dasarnya dilaksanakan peraturan dalam sebuah kontrak atau perjanjian, yang mana pihak rumah sakit memiliki kewajiban guna menyediakan layanan kesehatan yang layak berdasarkan pada standar ukuran layanan kesehatan. Terdapatnya perjanjian tersebut, dengan demikian keterkaitan hubungan yang terjalin antara pihak rumah sakit dengan pihak pasien tersebut menyebabkan munculnya suatu perikatan. Secara umum, malpraktik didefinisikan sebagai konsekuensi atas sikap yang tidak peduli, kurang hati-hati, kurang keterampilan, dan kelalaian dalam menjalankan tugas profesi, yang berbentuk pelanggaran yang dilaksanakan secara sengaja, pelanggaran etika dan hukun yang didefinisikan sebagai layanan kesehatan yang merugikan ataupun mengecewakan pada pihak pasien. Malpraktik secara umum merujuk pada terminology kata “mal” yang mengandung makna “salah”, “cacat” atau “buruk” dan “praktik” memiliki makna “pelaksanaan” atau “tindakan”, dengan demikian istilah malpraktik didefinisikan sebagai tindakan atau pelaksanaan yang tidak tepat atau salah. Pada dasarnya, malpraktik didefinisikan sebagai bentuk dari medical malpractice, yakni medical negligence dikenal dengan istilah kelalaian medik. Ketentuan berkenaan dengan malpraktik kedokteran tidak secara khusus ditentukan di dalam UUPK, akan tetapi Pasal 66 UUPK memiliki makna kalimat yang merujuk terhadap kesahalan praktik yang dilaksanakan oleh pihak dokter, yakni “setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia”. Norma semacam ini sekedar menyediakan dasar hukum guna melaksanakan pelaporan pada dokter kepada organisasi profesi bilamana terjadi suatu indikasi tindakan yang dilaksanakan oleh dokter yang menyebabkan timbulnya kerugian, bukan sebagai bentuk guna melakukan penuntutan ganti rugi berkenaan dengan tindakan yang dilaksanakan oleh dokter en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Pidana en_US
dc.subject Malpraktik en_US
dc.title Analisis Kasus Malpraktik Medik Pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 3004 K/Pdt/2014 en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account