Show simple item record

dc.contributor.authorWibisono, Bayu Setiawan
dc.date.accessioned2024-01-02T06:52:01Z
dc.date.available2024-01-02T06:52:01Z
dc.date.issued2023-12-16
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/8821
dc.description.abstractPada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan terkait Pertimbangan Hukum Hakim Pengadilan Negeri Terhadap Tindak Pidana Makar dan Pengibaran Bendera Bintang Kejora. Pilihan Tema tersebut dilator belakangi pleh adanya putusan hakim PN Balikpapan Nomor 31/Pid.B/2020/PN Bpp. Terdakwanya adalah Alexsander Gobai yang dijatuhi hukuman 10 (sepuluh) bulan penjara. Tindak pidana makar dalam kasus ini melanggar pasal 106 KUHP jo pasal 55 ayat (1) yang ancaman pidananya yaitu pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 (duapuluh) tahun. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Apa dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara Putusan Nomor 31/Pid.B/2020/PN BPP? 2. Bagaimana akibat hukum dalam Putusan Nomor 31/Pid.B/2020/PN BPP?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan mengunakan pendekatan perundangan-undangan, pendekatan kasus, pendekatan koseptual. Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi kepustakaan dilakukan dengan pengumpulan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Selanjutnya bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan pendekatan- pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini. Hasil penlitian menunjukkan bahwa, hakim menilai tindakan yang dilakukan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur delik dalam rumusan pasal 106 KUHP jo pasal 55 ayat (1) yang merupakan dakwaan primer telah terpenuhui, oleh karena itu terdakwa Alexsander Gobai telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana makar. Akibat hukum yang ditimbul dari keluarnya putusan tersebut ialah kebebasan berekspresi masyarakat tidak boleh melanggar ketentuan dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peristiwa dalam kasus ini terjadi pada saat aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Mahasiswa Papua di kota Jayapura sebagai bentuk aksi protes terhadap peristiwa rasisme yang dialami mahasiswa Papua yang berada di Surabaya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectMakaren_US
dc.subjectHakimen_US
dc.titlePertimbangan Hukum Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Terhadap Tindak Pidana Makar Dan Pengibaran Bendera Bintang Kejoraen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record