Show simple item record

dc.contributor.authorKholis, M. Nur
dc.date.accessioned2024-01-02T06:57:39Z
dc.date.available2024-01-02T06:57:39Z
dc.date.issued2023-09-19
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/8830
dc.description.abstractLatar belakang: Tentang Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Rembang. Perkara permohonan dispensasi kawin Nomor 25/Pdt.P/2023/PA.Rbg yang amarnya menetapkan bahwa majelis hakim memberikan izin seorang anak perempuan yang masih berusia 14 tahun 6 bulan yang akan melangsungkan perkawinan dengan seorang anak laki-laki yang masih berusia 17 tahun 2 bulan. hakim berpendapat telah cukup alasan untuk mengabulkan permohonan Para Pemohon. Tujuan Penelitian ini adalah pertama, untuk menganalisis prosedur permohonan dispensasi kawin berdasarkan PERMA nomor 5 tahun 2019 tentang pedoman mengadili dispensasi kawin, kedua, untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam penetapan dispensasi kawin nomor 25/Pdt.P/2023/PA.Rbg. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah content analysis yaitu dengan menganalisis isi penetapan. Pendekatan yang digunakan yaitu yuridis Normatif, secara perundang-undangan. Data primer yang digunakan adalah salinan penetapan nomor 25/Pdt.P/2023/PA.Rbg dan Salinan PERMA nomor 5 tahun 2019 tentang pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin, sedangkan data sekunder studi kepustakaan. Kerangka pemikiran pada penelitian ini dititik beratkan pada analisis pertimbangan hukum hakim dalam penetapan dispensasi kawin nomor 25/Pdt.P/2023/PA.Rbg. Hasil analisa menunjukan bahwa: Pertama, untuk mengajukan permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama pasaca berlakunya Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tidak lepas dari PERMA nomor 5 tahun 2019 tentang pedoman mengadili dispensasi kawin. Kedua, dalam pertimbangan hukum hakim kedua calon pengantin bisa dikategorikan mukallaf (berakal atau bisa berfikir dengan baik) karena sudah aqil dan baligh. Ketiga, dalam pertimbangan hukum hakim kedua calon pengantin telah berhubungan suami istri dan telah hamil 5 bulan lamanya. Berdasarkan catatan dan kesimpulan yang bisa diambil adalah Pertimbangan Hukum Hakim dalam Penetapan nomor 25/Pdt.P/2023/PA.Rbg sudah berdasarkan hukum.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPermohonan Dispensasi Kawinen_US
dc.subjectStudi Penetapanen_US
dc.titlePermohonan Dispensasi Kawin Pasca Berlakunya Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perspektif Hukum Keluarga Islam di Indonesia (Studi Penetapan No.25/Pdt.P/2023/PA.Rbgen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record