dc.description.abstract | Latar belakang: Tentang Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama
Rembang. Perkara permohonan dispensasi kawin Nomor 25/Pdt.P/2023/PA.Rbg
yang amarnya menetapkan bahwa majelis hakim memberikan izin seorang anak
perempuan yang masih berusia 14 tahun 6 bulan yang akan melangsungkan
perkawinan dengan seorang anak laki-laki yang masih berusia 17 tahun 2 bulan.
hakim berpendapat telah cukup alasan untuk mengabulkan permohonan Para
Pemohon.
Tujuan Penelitian ini adalah pertama, untuk menganalisis prosedur
permohonan dispensasi kawin berdasarkan PERMA nomor 5 tahun 2019 tentang
pedoman mengadili dispensasi kawin, kedua, untuk menganalisis pertimbangan
hukum hakim dalam penetapan dispensasi kawin nomor 25/Pdt.P/2023/PA.Rbg.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah content analysis yaitu
dengan menganalisis isi penetapan. Pendekatan yang digunakan yaitu yuridis
Normatif, secara perundang-undangan. Data primer yang digunakan adalah salinan
penetapan nomor 25/Pdt.P/2023/PA.Rbg dan Salinan PERMA nomor 5 tahun 2019
tentang pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin, sedangkan data
sekunder studi kepustakaan. Kerangka pemikiran pada penelitian ini dititik
beratkan pada analisis pertimbangan hukum hakim dalam penetapan dispensasi
kawin nomor 25/Pdt.P/2023/PA.Rbg.
Hasil analisa menunjukan bahwa: Pertama, untuk mengajukan
permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama pasaca berlakunya Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tidak lepas dari PERMA nomor 5 tahun 2019
tentang pedoman mengadili dispensasi kawin. Kedua, dalam pertimbangan hukum
hakim kedua calon pengantin bisa dikategorikan mukallaf (berakal atau bisa berfikir
dengan baik) karena sudah aqil dan baligh. Ketiga, dalam pertimbangan hukum
hakim kedua calon pengantin telah berhubungan suami istri dan telah hamil 5 bulan
lamanya. Berdasarkan catatan dan kesimpulan yang bisa diambil adalah
Pertimbangan Hukum Hakim dalam Penetapan nomor 25/Pdt.P/2023/PA.Rbg
sudah berdasarkan hukum. | en_US |