Tinjauan Hukum Islam terhadap Uang Panai’ pada Pernikahan Suku Bugis Sulawesi
Abstract
Penelitian ini bertejuan untuk mengetahui pandangan hukum Islam tentang adanya tradisi pemberian uang panai’ dalam pernikahan suku Bugis. Adapun permasalah utama dalam penelitian ini adalah bagaimana pandangan hukum islam sebenarnya terhadap uang panai’ yang masyarakat umum tau bahwa uang panai’ ini harus di baberikan pihak laki-laki kepada pihak perempuan dengan jumlah yang banyak.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif penelitian jenis kepustakaan yaitu studi kepustakaan adalah teknik pengumpulan data menggunakan studi penelaah terhadap kitab, literatur, catatan, dan laporan yang ada hubungannya dengan masalah yang dipecahkan.
Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa uang panai’ dan mahanr dalam tradisi masyarakat Bugis Makassar merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam perkawinan. Jika seorang laki-laki hendak melamar seorang perempuan, diharuskan baginya untuk memberikan mahar beserta uang panai’ nya. Sebab uang panai’ ini bertujuan sebagai biaya pernikahan yang tanpanya proses perkawinan akan dibatalkan. Dalam Islam, hukum pemberian uang panai’ sebagai bentuk walimah (biaya resepsi pernikahan) itu diperbolehkan (mubah). Namun dalam hal ini, kegiatan walimah dalam hukun Islam tidak boleh dilakukan secara bertelbihan, bahkan sampai memberatkan pihak laki-laki jika, memberatkan pihak laki-laki, tradisi tersebut telah melanggar syariat Islam karena telah mempersulit dilaksanakannya sebuah pernikahan. Oleh karena itu, pemberian uang panai’ termasuk salah satu bentuk wa ta’awanlu ‘ala al-bir (dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan) krena sangat membantu pihak keluarga perempuan melaksanankan pesta perkawinan. Kesimpulan dari penelitian ini, pemberian uang panai’ dalam pernikahan suku Bugis di perbolehkan jika tidak berlebih-lebihan serta tidak bertentangan dengan al-Qur’an dan hadist.
Kata kunci : Hukum Islam, Uang Panai’, Suku Bugis