Legalitas Terhadap Penjualan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Eceran Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas

Dalam rangka peningkatan layanan dan perbaikan sistem, mohon maaf untuk sementara waktu Repositori UNISMA tidak dapat diakses secara optimal.

Show simple item record

dc.contributor.author Ilmania, Nurika Falah
dc.date.accessioned 2024-01-09T00:56:28Z
dc.date.available 2024-01-09T00:56:28Z
dc.date.issued 2023-12-08
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/8921
dc.description.abstract Pada saat ini salah satu usaha yang banyak diminati oleh masyarakat ialah berjualan BBM bersubsidi dengan menggunakan botol plastik/kaca maupun jeriken. Pada hakikatnya, penjualan BBM masuk dalam kegiatan usaha hilir yang pengelolaannya dikuasai oleh Negara sebagaimana sesuai dengan Pancasila dan Pasal 33 Ayat (3) UUD NRI 1945. Dengan demikian, penjualan BBM Subsidi eceran harus diawasi oleh badan hukum yang berwenang untuk menghindari kegiatan ilegal. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis mengangkat rumusan masalah bagaimana pengaturan penjualan bahan bakar minyak bersubsidi eceran di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas dan tanggung jawab pelaku usaha bahan bakar minyak bersubsidi eceran yang tidak memiliki izin usaha? Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pengumpulan data melalui studi pustaka dengan bahan hukum primer maupun sekunder. Selanjutnya data yang ada dikaji dan dianalisis dengan pendekatan pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian Pengaturan penjualan BBM bersubsidi eceran di Indonesia diatur pada Pasal 7 UU Migas. Dalam ketentuan tersebut, penjualan BBM bersubsidi eceran dilakukan oleh badan usaha setelah mendapatkan izin usaha dari pemerintah. Setiap badan usaha diberi 1 (satu izin) usaha yang hanya dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya. Setiap badan usaha yang telah memiliki izin usaha, negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan keberlangsungan untuk usaha tersebut. Pelaku usaha yang tidak memiliki izin usaha harus bertanggung jawab atas kesalahan, dikarenakan tidak dipenuhinya kewajiban untuk bertanggung jawab yang seharusnya dilakukan oleh pelaku usaha untuk melengkapi persyaratan administrasi dan teknisi yang bertujuan untuk menjamin keamanan dan kualitas produk yang dijual untuk dikonsumsi maupun digunakan. Dengan demikian, bagi konsumen yang merasa dirugikan karena adanya penjual BBM bersubsidi eceran yang tidak memiliki izin usaha dapat melakukan gugatan di Pengadilan Negeri setempat dengan kegiatan yang dilatar belakangi oleh izin yang tidak dimiliki pada penjual BBM. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Bersubsidi en_US
dc.subject Tanggung Jawab en_US
dc.title Legalitas Terhadap Penjualan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Eceran Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account