Legalitas Terhadap Penjualan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Eceran Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas
Abstract
Pada saat ini salah satu usaha yang banyak diminati oleh masyarakat ialah
berjualan BBM bersubsidi dengan menggunakan botol plastik/kaca maupun
jeriken. Pada hakikatnya, penjualan BBM masuk dalam kegiatan usaha hilir yang
pengelolaannya dikuasai oleh Negara sebagaimana sesuai dengan Pancasila dan
Pasal 33 Ayat (3) UUD NRI 1945. Dengan demikian, penjualan BBM Subsidi eceran
harus diawasi oleh badan hukum yang berwenang untuk menghindari kegiatan
ilegal.
Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis mengangkat rumusan
masalah bagaimana pengaturan penjualan bahan bakar minyak bersubsidi eceran
di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak
dan gas dan tanggung jawab pelaku usaha bahan bakar minyak bersubsidi eceran
yang tidak memiliki izin usaha?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan
kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Pengumpulan data melalui studi pustaka dengan bahan hukum primer maupun
sekunder. Selanjutnya data yang ada dikaji dan dianalisis dengan pendekatan pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum yang
diangkat dalam penelitian ini.
Berdasarkan hasil penelitian Pengaturan penjualan BBM bersubsidi eceran
di Indonesia diatur pada Pasal 7 UU Migas. Dalam ketentuan tersebut, penjualan
BBM bersubsidi eceran dilakukan oleh badan usaha setelah mendapatkan izin
usaha dari pemerintah. Setiap badan usaha diberi 1 (satu izin) usaha yang hanya
dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya. Setiap badan usaha yang telah
memiliki izin usaha, negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan
keberlangsungan untuk usaha tersebut. Pelaku usaha yang tidak memiliki izin
usaha harus bertanggung jawab atas kesalahan, dikarenakan tidak dipenuhinya
kewajiban untuk bertanggung jawab yang seharusnya dilakukan oleh pelaku usaha
untuk melengkapi persyaratan administrasi dan teknisi yang bertujuan untuk
menjamin keamanan dan kualitas produk yang dijual untuk dikonsumsi maupun
digunakan. Dengan demikian, bagi konsumen yang merasa dirugikan karena
adanya penjual BBM bersubsidi eceran yang tidak memiliki izin usaha dapat
melakukan gugatan di Pengadilan Negeri setempat dengan kegiatan yang dilatar
belakangi oleh izin yang tidak dimiliki pada penjual BBM.