Pertanggungjawaban Korporasi Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia
dc.contributor.author | Istiqomah, Sofiatul | |
dc.date.accessioned | 2024-01-09T00:58:06Z | |
dc.date.available | 2024-01-09T00:58:06Z | |
dc.date.issued | 2023-12-13 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/8923 | |
dc.description.abstract | Penelitian tentang “Pertanggungjawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia” ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana oleh korporasi di Indonesia, serta untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi dalam hukum positif di Indonesia. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normative yang mengkaji peraturan perundang-undangan dalam suatu tata hukum yang koheren serta nilai nilai hukum tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah pendekatan konsep (conceptual approach) dan pendekatan peraturan perundang-undangan (statutory approach). Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dengan studi pustaka, secara garis besar hasil penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut: Bahwa bentuk pertanggungjawaban pidana oleh korporasi di Indonesia lahir dari adanya perbuatan melawan hukum a criminal act (actus reus) dan terpunihinya unsur kesalahan a criminal intent (mens rea) sehingga dari segi objektif terhadap perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana yang berlaku dan secara subjektif kepada korporasi sebagai pelaku tindak pidana yang memenuhi persyaratan untuk dapat dikenai pidana karena perbuatannya. Pertanggungjawaban pidana oleh korporasi tidak hanya melingkup pada pembuat (pimpinan korporasi) tetapi pertanggungjawaban dapat diberikan juga pada pegawai dengan ketentuan perbuatan demikian masuk pada kewenangan dari korporasi. Bahwa penerapan sanksi pidana terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi dalam hukum positif di Indonesia diatur dalam ketentuan Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang tertuang dalam Pasal 2 dan Pasal 20 yang memberikan pemahaman bahwa pertanggungjawaban pengganti dapat diterapkan jika masih dalam kewenangan pimpinan korporasi serta mengatur penerapan pidana pokok hanya dapat diganti dengan pidana denda serta pidana tambahan 1/3. Sanksi pidana tambahan yang dapat diterapkan kepada korporasi dengan memperhatikan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 18 UUPTPK dengan memberikan penegasan korporasi akan tetap bisa dikenakan pidana tambahan karena mempunyai hakekat yang sama dengan pidana penjara atau kurungan, sehingga ada istilah “corporate imprisonment”. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Malang | en_US |
dc.subject | Korporas | en_US |
dc.subject | Pertanggungjawaban Pidana | en_US |
dc.title | Pertanggungjawaban Korporasi Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |
Files in this item
This item appears in the following Collection(s)
-
MT - Law Science
Koleksi Thesis Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum