Pertanggungjawaban Korporasi Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia
Abstract
Penelitian tentang “Pertanggungjawaban Korporasi yang Melakukan Tindak
Pidana Korupsi di Indonesia” ini bertujuan untuk menganalisis bentuk
pertanggungjawaban pidana oleh korporasi di Indonesia, serta untuk menganalisis
penerapan sanksi pidana terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana
korupsi dalam hukum positif di Indonesia.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normative yang mengkaji
peraturan perundang-undangan dalam suatu tata hukum yang koheren serta nilai nilai hukum tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat. Pendekatan yang
digunakan dalam penelitian adalah pendekatan konsep (conceptual approach) dan
pendekatan peraturan perundang-undangan (statutory approach).
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dengan studi pustaka, secara
garis besar hasil penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut:
Bahwa bentuk pertanggungjawaban pidana oleh korporasi di Indonesia lahir
dari adanya perbuatan melawan hukum a criminal act (actus reus) dan
terpunihinya unsur kesalahan a criminal intent (mens rea) sehingga dari segi
objektif terhadap perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana yang berlaku
dan secara subjektif kepada korporasi sebagai pelaku tindak pidana yang
memenuhi persyaratan untuk dapat dikenai pidana karena perbuatannya.
Pertanggungjawaban pidana oleh korporasi tidak hanya melingkup pada pembuat
(pimpinan korporasi) tetapi pertanggungjawaban dapat diberikan juga pada
pegawai dengan ketentuan perbuatan demikian masuk pada kewenangan dari
korporasi.
Bahwa penerapan sanksi pidana terhadap korporasi yang melakukan tindak
pidana korupsi dalam hukum positif di Indonesia diatur dalam ketentuan Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang
tertuang dalam Pasal 2 dan Pasal 20 yang memberikan pemahaman bahwa
pertanggungjawaban pengganti dapat diterapkan jika masih dalam kewenangan
pimpinan korporasi serta mengatur penerapan pidana pokok hanya dapat diganti
dengan pidana denda serta pidana tambahan 1/3. Sanksi pidana tambahan yang
dapat diterapkan kepada korporasi dengan memperhatikan ketentuan yang
terdapat dalam Pasal 18 UUPTPK dengan memberikan penegasan korporasi akan
tetap bisa dikenakan pidana tambahan karena mempunyai hakekat yang sama
dengan pidana penjara atau kurungan, sehingga ada istilah “corporate
imprisonment”.