Show simple item record

dc.contributor.authorNuriyah, Rifatun
dc.date.accessioned2024-01-09T00:58:23Z
dc.date.available2024-01-09T00:58:23Z
dc.date.issued2023-12-08
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/8925
dc.description.abstractKejahatan Kekerasan seksual yang dilakukan terhadap anak di bawah umur dapat menyebabkan gangguan yang berdampak secara psikologis maupun perkembangan lainnya terhadap anak tersebut. Dampak gangguan psikologis pada anak akan melahirkan trauma berkepanjangan yang kemudian dapat melahirkan sikap tidak sehat, seperti minder, ketakutan yang berlebihan, perkembangan jiwa anak terganggu yang mengakibatkan keterbelakangan mental. Keadaan tersebut dapat menjadi suatu kenangan buruk bagi anak korban kekerasan seksual. Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui dan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kejahatan kekerasan seksual dan mengkaji serta menganalisis pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak menurut hukum pidana Indonesia. Jenis penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normative, yaitu mengkaji hukum dari sisi norma atau kaidah hukumnya, mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku dengan menggunakan pendekatan pendekatan peraturan perundang undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kejahatan kekerasan seksual didasarkan pada Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, bahwa anak mendapat jaminan dan perlindungan hukum akan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta memeproleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Perlindungan hak-hak anak korban kekersan seksual dimaksudkan bahwa setiap anak dalam lingkungan pendidikan yaitu sekolah berhak mendapatkan perlindungan dari pihak yang terkait dengan masalah perlindungan anak. Sedangkan tanggung jawab pidana bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana ketentuan yang ada dalam pasal pasal 80, 81 dan 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undangundang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana termaktub dalam pasal 80 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyakRp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah, dan pada ayat (3) bahwa Dalam hal mengakibatkan kematian anak, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectKekerasan Seksualen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Korban Kejahatan Kekerasan Seksual Perspektif Hukum Pidana Indonesiaen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record