Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Korban Kejahatan Kekerasan Seksual Perspektif Hukum Pidana Indonesia
Abstract
Kejahatan Kekerasan seksual yang dilakukan terhadap anak di bawah
umur dapat menyebabkan gangguan yang berdampak secara psikologis
maupun perkembangan lainnya terhadap anak tersebut. Dampak gangguan
psikologis pada anak akan melahirkan trauma berkepanjangan yang
kemudian dapat melahirkan sikap tidak sehat, seperti minder, ketakutan
yang berlebihan, perkembangan jiwa anak terganggu yang mengakibatkan
keterbelakangan mental. Keadaan tersebut dapat menjadi suatu kenangan
buruk bagi anak korban kekerasan seksual.
Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui dan menganalisis
bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kejahatan kekerasan
seksual dan mengkaji serta menganalisis pertanggung jawaban pidana terhadap
pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak menurut hukum pidana
Indonesia.
Jenis penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah penelitian
yuridis normative, yaitu mengkaji hukum dari sisi norma atau kaidah
hukumnya, mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku dengan
menggunakan pendekatan pendekatan peraturan perundang undangan (statute
approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Hasil penelitian menunjukan bahwa bentuk perlindungan hukum
terhadap anak sebagai korban kejahatan kekerasan seksual didasarkan
pada Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, bahwa anak
mendapat jaminan dan perlindungan hukum akan hak-haknya agar dapat hidup,
tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat
dan martabat kemanusiaan, serta memeproleh perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi. Perlindungan hak-hak anak korban kekersan seksual
dimaksudkan bahwa setiap anak dalam lingkungan pendidikan yaitu sekolah
berhak mendapatkan perlindungan dari pihak yang terkait dengan masalah
perlindungan anak. Sedangkan tanggung jawab pidana bagi pelaku
kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana ketentuan yang ada dalam
pasal pasal 80, 81 dan 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
perubahan atas Undangundang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak, sebagaimana termaktub dalam pasal 80 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling
banyakRp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah, dan pada ayat (3) bahwa
Dalam hal mengakibatkan kematian anak, maka pelaku dipidana dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).