Show simple item record

dc.contributor.authorMaulani, Egha
dc.date.accessioned2024-01-09T00:58:29Z
dc.date.available2024-01-09T00:58:29Z
dc.date.issued2023-12-02
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/8926
dc.description.abstractPenelitian tentang “Kebijakan Diversi Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Oleh Anak Dalam Rangka Untuk Kepentingan Terbaik Bagi Anak” bertujuan untuk menganalisis diversi dalam penyelesaian tindak pidana pencurian menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, dan untuk menganalisis urgensi pegaturan diversi dalam penyelesaian tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak dalam rangka untuk kepentingan terbaik bagi anak. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif adalah penelitian yang mengkaji peraturan perundang-undangan dalam suatu tata hukum yang koheren serta nilai-nilai hukum tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat. Jenis Pendekatan yang digunakan dalam penelitian yakni sebagai usaha dalam rangka aktifitas penelitian untuk mengadakan hubungan dengan yang diteliti atau metode-metode untuk mencapai pengertian tentang masalah penelitian. Penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan, dimana dengan pendekatan-pendektan tersebut peneliti akan mendapatkan informasi mengenai dengаn kebijakan pengaturan diversi dalam penyelesaian perkara tindak pidana anak. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dengan studi pustaka, secara garis besar hasil penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut: Bahwa Diversi sebagai sebuah konsep dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Menurut Pasal 7 ayat 2 UU SPPA dapat menggunakan konsep diversi sebagai bentuk penyelesaian diluar peradilan pidana yang sebagaimana unsur pemenuhan pasal yang dilanggar adalah Pasal 362 KUHP (pencurian biasa) dan Pasal 364 KUHP (pencurian ringan), dikarenakan ancaman pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun. Konsep diversi tidak dapat digunakan dalam menyelesaikan perkara anak yang melakukan tindak pidana pencurian yang diatur dalam ketentuan Pasal 363 KUHP dan 365 KUHP, karena ancaman pidana 7 (tujuh) tahun atau lebih. Bahwa urgensi pegaturan diversi dalam penyelesaian tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak dalam rangka untuk kepentingan terbaik bagi anak dapat mewujudkan keadilan restoratif pada tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan pada persidangan pengadilan telah memegang peranan yang cukup sentral dalam penyelesaian perkara pidana anak. Konsep Diversi dengan menggunakan Pendekatan keadilan restoratif dapat memberikan rasa aman baik dalam sistem peradilan pidana maupun ketika seorang anak kembali dalam lingkungan masyarakat. Serta memberikan pemahaman bahwa penyelesaian tindak pidana tidak hanya menggunakan keadilan retributif, melainkan terdapat pendekatan yang menggunakan musyawarah agar seorang anak terhindar dari sistem peradilan pidanaen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectKebijakan Diversien_US
dc.subjectPencurianen_US
dc.titleKebijakan Diversi Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Oleh Anak Dalam Rangka Untuk Kepentingan Terbaik Bagi Anaken_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record