Kebijakan Diversi Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Oleh Anak Dalam Rangka Untuk Kepentingan Terbaik Bagi Anak
Abstract
Penelitian tentang “Kebijakan Diversi Dalam Penyelesaian Tindak Pidana
Pencurian Yang Dilakukan Oleh Anak Dalam Rangka Untuk Kepentingan Terbaik
Bagi Anak” bertujuan untuk menganalisis diversi dalam penyelesaian tindak
pidana pencurian menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, dan untuk
menganalisis urgensi pegaturan diversi dalam penyelesaian tindak pidana
pencurian yang dilakukan oleh anak dalam rangka untuk kepentingan terbaik
bagi anak.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis
normatif adalah penelitian yang mengkaji peraturan perundang-undangan dalam
suatu tata hukum yang koheren serta nilai-nilai hukum tidak tertulis yang hidup
dalam masyarakat. Jenis Pendekatan yang digunakan dalam penelitian yakni
sebagai usaha dalam rangka aktifitas penelitian untuk mengadakan hubungan
dengan yang diteliti atau metode-metode untuk mencapai pengertian tentang
masalah penelitian. Penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan, dimana
dengan pendekatan-pendektan tersebut peneliti akan mendapatkan informasi
mengenai dengаn kebijakan pengaturan diversi dalam penyelesaian perkara
tindak pidana anak.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dengan studi pustaka, secara
garis besar hasil penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut:
Bahwa Diversi sebagai sebuah konsep dalam Penyelesaian Tindak Pidana
Pencurian Menurut Pasal 7 ayat 2 UU SPPA dapat menggunakan konsep diversi
sebagai bentuk penyelesaian diluar peradilan pidana yang sebagaimana unsur
pemenuhan pasal yang dilanggar adalah Pasal 362 KUHP (pencurian biasa) dan
Pasal 364 KUHP (pencurian ringan), dikarenakan ancaman pidana penjara di
bawah 7 (tujuh) tahun. Konsep diversi tidak dapat digunakan dalam
menyelesaikan perkara anak yang melakukan tindak pidana pencurian yang
diatur dalam ketentuan Pasal 363 KUHP dan 365 KUHP, karena ancaman pidana
7 (tujuh) tahun atau lebih.
Bahwa urgensi pegaturan diversi dalam penyelesaian tindak pidana
pencurian yang dilakukan oleh anak dalam rangka untuk kepentingan terbaik
bagi anak dapat mewujudkan keadilan restoratif pada tahap penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan pada persidangan pengadilan telah memegang
peranan yang cukup sentral dalam penyelesaian perkara pidana anak. Konsep
Diversi dengan menggunakan Pendekatan keadilan restoratif dapat memberikan
rasa aman baik dalam sistem peradilan pidana maupun ketika seorang anak
kembali dalam lingkungan masyarakat. Serta memberikan pemahaman bahwa
penyelesaian tindak pidana tidak hanya menggunakan keadilan retributif,
melainkan terdapat pendekatan yang menggunakan musyawarah agar seorang
anak terhindar dari sistem peradilan pidana