Show simple item record

dc.contributor.authorRosadi, Herry
dc.date.accessioned2024-01-09T00:58:35Z
dc.date.available2024-01-09T00:58:35Z
dc.date.issued2023-12-02
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/8927
dc.description.abstractTindak pidana korupssi merupakan bahaya laten bagi Indonesia karena dampak buruk yang ditimbulkan sangat membahayakan ekonomi dan tatanan sosial kemasyarakatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan kewenangan lembaga penegak hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi dalam sistem hukum di Indonesia serta bagaimana kewenangan kepolisian dalam penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia. Sebagai penelitian hukum normatif, mengkaji peraturan perundang-undangan terkait dengan tindak pidana korupsi. Hasil penelitian: Pengaturan tindak pidana korupsi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Di dalam KUHAP hanya mengenal 2 lembaga atau instansi yang berwenang menangani tindak pidana yaitu Kepolisian dan Kejaksaan. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, kewenangan penyidikan tertdapat lembaga lembaga yang berwenang menangani tindak pidana korupsi yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, bertujuan memantapkan kedudukan dan peran kepolisian sebagai bagian integral dari upaya reformasi secara keseluruhan. Perkembangan dan kemajuan masyarakat serta timbulnya supremasi hukum, globalisasi, transparansi, dan akuntabilitas melahirkan cara pandang baru tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab kepolisian yang menyebabkan tumbuhnya berbagai tuntutan dan espektasi masyarakat terhadap pelaksanaan tugas kepolisian berorientasi pada kepentingan masyarakat.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectKewenanganen_US
dc.subjectPidana Korupsien_US
dc.titleKewenangan Kepolisian Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesiaen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record