Kewenangan Kepolisian Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Abstract
Tindak pidana korupssi merupakan bahaya laten bagi Indonesia karena
dampak buruk yang ditimbulkan sangat membahayakan ekonomi dan tatanan
sosial kemasyarakatan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan kewenangan
lembaga penegak hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi dalam sistem
hukum di Indonesia serta bagaimana kewenangan kepolisian dalam penanganan
tindak pidana korupsi di Indonesia. Sebagai penelitian hukum normatif, mengkaji
peraturan perundang-undangan terkait dengan tindak pidana korupsi.
Hasil penelitian: Pengaturan tindak pidana korupsi di Indonesia diatur
dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun
2001, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana. Di dalam KUHAP hanya mengenal 2 lembaga atau instansi
yang berwenang menangani tindak pidana yaitu Kepolisian dan Kejaksaan.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, kewenangan penyidikan
tertdapat lembaga lembaga yang berwenang menangani tindak pidana korupsi
yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia, bertujuan memantapkan kedudukan dan peran kepolisian
sebagai bagian integral dari upaya reformasi secara keseluruhan. Perkembangan
dan kemajuan masyarakat serta timbulnya supremasi hukum, globalisasi,
transparansi, dan akuntabilitas melahirkan cara pandang baru tugas, fungsi,
wewenang dan tanggung jawab kepolisian yang menyebabkan tumbuhnya
berbagai tuntutan dan espektasi masyarakat terhadap pelaksanaan tugas
kepolisian berorientasi pada kepentingan masyarakat.