Strategi Kepolisian Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Korupsi Di Wilayah Hukum Polres Tanjung Jabung Timur
Abstract
Penelitian tentang “Strategi Kepolisian dalam Menanggulangi Tindak
Pidana Korupsi Di Wilayah Hukum Polres Tanjung Jabung Timur” bertujuan untuk
mengetahui dan menganalisis tentang upaya-upaya yang dilakukan oleh
Satreskrimtipikor Polres Tanjung Jabung Timur dalam menanggulangi tindak
pidana korupsi di wilayah hukum setempat sesuai dengan sistem perundang undangan yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara terjun langsung ke
lapangan untuk mengetahui fenomena-fenomena hukum yang benar-benar
terjadi di masyarakat. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan
yuridis sosiologis. Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data
primer dan data sekunder. Keseluruhan data diperoleh melalui teknik
pengumpulan data dengan wawancara dan observasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Unit Tipikor Polres Tanjung Jabung
Timur merealisasikan strategi penanggulangan tindak pidana korupsi ke dalam
tiga bentuk, yaitu strategi pre-emtif , preventif, dan represif. Penanganan kasus
tindak pidana korupsi berpedoman pada prinsip penanganan yang efektif dan
efisien. Artinya, penanganan dilakukan secara cepat, tepat, murah, dan tuntas.
Secara umum, realisasi penanggulangan tindak pidana korupsi di wilayah hukum
Polres Tanjung Jabung Timur berjalan cukup efektif. Namun, masih ditemui
beberapa hambatan yang menyulitkan pihak kepolisian, antara lain meliputi: (1)
adanya tumpang tindih regulasi terkait penanganan kasus tindak pidana korupsi;
(2) lamanya pencairan dana atau anggaran untuk mendanai upaya-upaya
penanggulangan; (3) kurangnya aksi tanggap dan kesadaran masyarakat
terhadap laporan adanya tindak pidana korupsi; serta (4) adanya indikasi
intervensi dari pihak tertentu dalam proses penyidikan.