Implementasi Double Track System Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Di Wilayah Hukum Polres Tanjung Jabung Timur Jambi
Abstract
Penelitian tentang “Implementasi Double Track System terhadap Pelaku
Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Di Wilayah Hukum Polres Tanjung
Jabung Timur Jambi” bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang
penerapan rehabilitasi pada pelaku penyalahgunaan narkotika atau pecandu
narkotika yang sekaligus sedang menjalani sanksi pidana penjara di Lapas
Narkotika kelas II B Muara Sabak Jambi menurut sistem perundang-undangan
yang berlaku di Indonesia serta kenyataan yang ada di lapangan.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-empiris, yaitu penelitian hukum
yang dilakukan dengan cara terjun langsung ke lapangan untuk mengetahui
fenomena-fenomena hukum yang benar-benar terjadi di masyarakat. Pendekatan
penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis yang diawali dari
telaah bahan hukum Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan
PERBER MA tahun 2014 tentang penanganan pecandu narkotika dan korban
narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi untuk dikaji secara langsung
implementasinya di lapangan.
Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan fakta bahwa double track system
di wilayah hukum Polres Tanjab Timur diimplementasikan dalam bentuk memberi
sanksi rehabilitasi pada tersangka narkotika. Hasil penelitian juga telah
menunjukkan bahwa implementasi double track system telah berjalan efektif,
meskipun masih ditemukan beberapa hambatan baik dari faktor struktural,
teknis, maupun masyarakat sekitar.