Show simple item record

dc.contributor.authorKulsum, Firda Ummi
dc.date.accessioned2024-01-09T01:00:27Z
dc.date.available2024-01-09T01:00:27Z
dc.date.issued2023-12-13
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/8931
dc.description.abstractBerawal dari keresahan kreator platform sosial media TikTok atas penggunaan konten sebagai Merek Dagang (Brand) melalui pengunggahan konten tanpa izin oleh Brand untuk tujuan promosi atau komersial sehingga peneliti tertarik untuk menganalisa dan mengkaji bagaimana bentuk perlindungan hak cipta serta akibat hukum atas konten TikTok yang digunakan merek dagang (brand) tanpa izin untuk kepentingan komersial. Peneliti menggunakan metode penelitian berupa Yuridis Normatif, yakni menganalisis isu hukum penelitian berdasarkan peraturan perundang-undangan. Penulis menyatakan hasil dari penelitian ini bahwa konten yang diciptakan oleh kreator TikTok merupakan ―Ciptaan‖ yang dalam Pasal 1 angka (3) UUHC telah disebutkan bahwa ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Sedangkan kreator TikTok merupakan ―Pencipta‖ yang dalam Pasal 1 angka (2) UUHC juga disebutkan bahwa pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi, sehingga baik pencipta atau ciptaannya merupakan subjek serta objek yang dapat dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Secara garis besar, konten yang telah diciptakan oleh kreator memiliki dua jenis perlindungan hukum di antaranya: 1) perlindungan hukum preventif atau perlindungan pencegahan berupa membuat klausula syarat dan ketentuan (term and condition) dalam perjanjian, memberikan watermark terhadap konten yang diciptakan, melakukan nonaktif akses unduh terhadap konten yang telah diumumkan, dan melakukan pendaftaran karya cipta, dan 2) perlindungan hukum represif atau perlindungan penanggulangan berupa upaya seperti melakukan laporan untuk dilakukan takedown konten/video, mengupayakan gugatan perdata, penyelesaian sengketa di luar pengadilan hingga tuntutan pidana. Penggunaan konten TikTok sebagai merek dagang (brand) untuk tujuan komersial tanpa persetujuan pencipta atau pemilik hak cipta merupakan kasus yang telah menimpa beberapa Kreator TikTok di Indonesia namun sejauh ini belum ada kasus yang ditindaklanjuti hingga mencapai jalur litigasi atau pengadilan. Adapun kasus serupa yang telah dianalisa oleh penulis yaitu Putusan Pengadilan Niaga dengan Nomor: 10/HKI/HAK.CIPTA/2014/PN.Niaga.SBY dengan perkara pemilik hak cipta atas karya potret yang digunakan hasil potret tersebut untuk promosi dan iklan perusahaan yang sifatnya komersial tanpa seizin pemilik hak cipta yang dikategorikan sebagai pelanggaran hak moral dan hak ekonomi bagi pemilik hak cipta. Sehingga putusan pengadilan tersebut dapat dijadikan sebagai acuan akibat hukum atas penggunaan konten sebagai Brand tanpa seizin pencipta atau pemilik hak ciptaen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectKonten Kreatoren_US
dc.subjectHak Ciptaen_US
dc.titlePerlindungan Terhadap Kreator Tiktok Atas Konten Yang Digunakan Sebagai Merek Dagang (Brand) Tanpa Izinen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record