Perlindungan Terhadap Kreator Tiktok Atas Konten Yang Digunakan Sebagai Merek Dagang (Brand) Tanpa Izin
Abstract
Berawal dari keresahan kreator platform sosial media TikTok atas penggunaan
konten sebagai Merek Dagang (Brand) melalui pengunggahan konten tanpa izin oleh
Brand untuk tujuan promosi atau komersial sehingga peneliti tertarik untuk
menganalisa dan mengkaji bagaimana bentuk perlindungan hak cipta serta akibat
hukum atas konten TikTok yang digunakan merek dagang (brand) tanpa izin untuk
kepentingan komersial. Peneliti menggunakan metode penelitian berupa Yuridis Normatif, yakni menganalisis isu hukum penelitian berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
Penulis menyatakan hasil dari penelitian ini bahwa konten yang diciptakan oleh
kreator TikTok merupakan ―Ciptaan‖ yang dalam Pasal 1 angka (3) UUHC telah
disebutkan bahwa ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran,
imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk
nyata. Sedangkan kreator TikTok merupakan ―Pencipta‖ yang dalam Pasal 1 angka
(2) UUHC juga disebutkan bahwa pencipta adalah seorang atau beberapa orang
yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang
bersifat khas dan pribadi, sehingga baik pencipta atau ciptaannya merupakan subjek
serta objek yang dapat dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014
tentang Hak Cipta.
Secara garis besar, konten yang telah diciptakan oleh kreator memiliki dua
jenis perlindungan hukum di antaranya: 1) perlindungan hukum preventif atau
perlindungan pencegahan berupa membuat klausula syarat dan ketentuan (term and
condition) dalam perjanjian, memberikan watermark terhadap konten yang
diciptakan, melakukan nonaktif akses unduh terhadap konten yang telah
diumumkan, dan melakukan pendaftaran karya cipta, dan 2) perlindungan hukum
represif atau perlindungan penanggulangan berupa upaya seperti melakukan
laporan untuk dilakukan takedown konten/video, mengupayakan gugatan perdata,
penyelesaian sengketa di luar pengadilan hingga tuntutan pidana.
Penggunaan konten TikTok sebagai merek dagang (brand) untuk tujuan
komersial tanpa persetujuan pencipta atau pemilik hak cipta merupakan kasus yang
telah menimpa beberapa Kreator TikTok di Indonesia namun sejauh ini belum ada
kasus yang ditindaklanjuti hingga mencapai jalur litigasi atau pengadilan. Adapun
kasus serupa yang telah dianalisa oleh penulis yaitu Putusan Pengadilan Niaga
dengan Nomor: 10/HKI/HAK.CIPTA/2014/PN.Niaga.SBY dengan perkara pemilik hak
cipta atas karya potret yang digunakan hasil potret tersebut untuk promosi dan iklan perusahaan yang sifatnya komersial tanpa seizin pemilik hak cipta yang
dikategorikan sebagai pelanggaran hak moral dan hak ekonomi bagi pemilik hak
cipta. Sehingga putusan pengadilan tersebut dapat dijadikan sebagai acuan akibat
hukum atas penggunaan konten sebagai Brand tanpa seizin pencipta atau pemilik
hak cipta