Show simple item record

dc.contributor.authorWinanti, Retno Agus
dc.date.accessioned2024-01-11T04:30:19Z
dc.date.available2024-01-11T04:30:19Z
dc.date.issued2023-11-14
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/8981
dc.description.abstractTerjadi peningkatan perceraian yang di dominasi oleh cerai gugat di Indonesia. Tingginya angka perceraian khususnya di Kabupaten Gresik mencapai sejumlah 85% sampai dengan 90% adalah cerai gugat yang disebabkan factor ekonomi kurangnya nafkah keluarga. Dalam hal ini KUA Balongpanggang sebagai instansi dibawah naungan Kementrian Agama Gresik yang memiliki tugas dan fungsi salah satunya adalah Desa Binaan Keluarga Sakinah. Program tersebut sebagai upaya pencegahan perceraian yang berkolabrasi dengan Majlis taklim Kecamatan Balongpanggang dengan tujuan dapat menjangkau pada setiap wilayah terkecil baik tingkat Desa maupun Dusun sebagai wadah bagi masyarakat untuk mendapatkan fasilitas bimbingan kelurga sakinah juga sebagai pusat konseling mengenai masalah rumah tangga sesuai ajaran agama Islam. Tujuan dari penelitian ini adalah: (1) mengetahui prosedur pelaksaan bimbingan keluarga; (2) faktor pendukung dan penghambat; dan (3) efektifitas bimbingan dalam mencegah perceraian. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan jenis studi kasus. Metode pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) prosedur pelaksanaan mengacu pada pedoman penggerak dan fondasi keluarga sakinah melalui 2 tahap yaitu perintisan dan pembinaan; (2) didukung oleh kolaborasi KUA bersama anggota BKMM Kecamatan Balongpanggang dan materi yang sesuai fenomena yang terjadi. Beberapa hambatan yaitu dari kinerja anggota PAH yang melemah serta kurangnya antusias masyarakat Balongpanggang; (3) kemudian efektifitas bimbingan keluarga sakinah dapat dilihat dari 2 sisi yaitu dalam jangka pendek segi kuantitas bimbingan keluarga sakinah dapat dikatakan efektif terbukti dari total keseluruhan majlis taklim adalah 34 majlis dan yang telah melaksanaan program bimbingan keluarga sakinah adalah 20 majlis dan 14 majlis belum terealisasi. Sedangkan untuk mengukur hasil jangka Panjang segi kualitas keberhasilan bimbingan keluarga sakinah dalam mencegah perceraian dapat diketahui melalui putusan Pengadilan Agama Gresik. Setiap pelaporan putusa perceraian akhir tahun belum bisa dikatakan efektif, hal ini disebabkan pelaksanaan program bimbingan keluarga sakinah baru berjalan sebagai pemantik atau stimulus untuk memberikan pengetahuan baru bagi masyarakat sebagai pusat konseling keluarga.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectBimbingan keluarga sakinahen_US
dc.subjectMajlis taklimen_US
dc.titleEfektifitas Bimbinagan Keluarga Sakinah Berbasis Majlis Taklim dalam Mencegah Perceraian (Studi di KUA Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record