Efektifitas Bimbinagan Keluarga Sakinah Berbasis Majlis Taklim dalam Mencegah Perceraian (Studi di KUA Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik)
Abstract
Terjadi peningkatan perceraian yang di dominasi oleh cerai gugat di
Indonesia. Tingginya angka perceraian khususnya di Kabupaten Gresik mencapai
sejumlah 85% sampai dengan 90% adalah cerai gugat yang disebabkan factor
ekonomi kurangnya nafkah keluarga. Dalam hal ini KUA Balongpanggang sebagai
instansi dibawah naungan Kementrian Agama Gresik yang memiliki tugas dan
fungsi salah satunya adalah Desa Binaan Keluarga Sakinah. Program tersebut
sebagai upaya pencegahan perceraian yang berkolabrasi dengan Majlis taklim
Kecamatan Balongpanggang dengan tujuan dapat menjangkau pada setiap wilayah
terkecil baik tingkat Desa maupun Dusun sebagai wadah bagi masyarakat untuk
mendapatkan fasilitas bimbingan kelurga sakinah juga sebagai pusat konseling
mengenai masalah rumah tangga sesuai ajaran agama Islam.
Tujuan dari penelitian ini adalah: (1) mengetahui prosedur pelaksaan
bimbingan keluarga; (2) faktor pendukung dan penghambat; dan (3) efektifitas
bimbingan dalam mencegah perceraian. Metode yang digunakan dalam penelitian
ini adalah pendekatan kualitatif dengan jenis studi kasus. Metode pengumpulan data
dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) prosedur pelaksanaan mengacu
pada pedoman penggerak dan fondasi keluarga sakinah melalui 2 tahap yaitu
perintisan dan pembinaan; (2) didukung oleh kolaborasi KUA bersama anggota
BKMM Kecamatan Balongpanggang dan materi yang sesuai fenomena yang
terjadi. Beberapa hambatan yaitu dari kinerja anggota PAH yang melemah serta
kurangnya antusias masyarakat Balongpanggang; (3) kemudian efektifitas
bimbingan keluarga sakinah dapat dilihat dari 2 sisi yaitu dalam jangka pendek segi
kuantitas bimbingan keluarga sakinah dapat dikatakan efektif terbukti dari total
keseluruhan majlis taklim adalah 34 majlis dan yang telah melaksanaan program
bimbingan keluarga sakinah adalah 20 majlis dan 14 majlis belum terealisasi.
Sedangkan untuk mengukur hasil jangka Panjang segi kualitas keberhasilan
bimbingan keluarga sakinah dalam mencegah perceraian dapat diketahui melalui
putusan Pengadilan Agama Gresik. Setiap pelaporan putusa perceraian akhir tahun
belum bisa dikatakan efektif, hal ini disebabkan pelaksanaan program bimbingan
keluarga sakinah baru berjalan sebagai pemantik atau stimulus untuk memberikan
pengetahuan baru bagi masyarakat sebagai pusat konseling keluarga.