Show simple item record

dc.contributor.authorAkbar, Novan Aidilla
dc.date.accessioned2024-01-11T04:33:16Z
dc.date.available2024-01-11T04:33:16Z
dc.date.issued2023-01-11
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/8985
dc.description.abstractPerceraian bagi Pegawai Negeri Sipil yang beragama Islam untuk mendapatkan perceraian harus memperoleh izin dari Pejabat yang berwenang melakukan tindakan hukum bersasarkan perundang-undangan di tempat wilayah kerja Pegawai Negeri sipil tersebut. Dasar untuk memperoleh izin dimaksud adalah setelah dipenuhi alasan-alasan dan syarat-syarat perceraian yang ditetapkan oleh perudangan-undangan dan ketentuan dalama peraturan pemerintah yang menaungi Pegawai Negeri Sipil yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Dengan adanya izin perceraian dari Pejabat maka Pengadilan masih mempunyai wewenang untuk mendamaikan atau merukunkan suami isteri tersebut, sehingga apabila mereka dapat didamaikan perceraian tidak dapat diteruskan. Akan tetapi apabila mereka tidak dapat didamaikan maka Pengadilan berwenang untuk menyidangkan perceraian tersebut dan sesaat setelah dilaksanakan sidang Pengadilan maka perceraian seorang Pegawai Negeri Sipil sudah sah menurut hukum. Dalam pembahasa diatas rumusan masalah yang diangkat dalam thesis ini adalah (1) Bagaimana Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Tulungagung terhadap perceraian seorang Pegawai Negeri Sipil dalam perkara Nomor 0646/Pdt.G/2018/PA.TA. (2) Bagaimana Pertimbangan Hakim dalam pembagian harta bersama serta hak anak (hadannah) yang diberikan oleh Suami (Pegawai Negeri Sipil) yang mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama Tulungagung Untuk menjawab pertanyaan diatas peneliti menggunakan pendekatan kualitatif, mencari data melalui dokumetasi putusan perkara Nomor 0646/Pdt.G/2018/PA.TA dan wawancara dengan hakim, kemudian sekunder diperoleh dari buku yang memiliki keterkaitan dengan masalah ini. Selanjutnya diperoleh dianalisis dengan menggunakan sistem diskriptif analisis. Hasil penelitian menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Agama Tulungagung yang menyidangkan perkara ini di Tulungagung menyatakan bahwa seorang Pegawai Negeri Sipil melakukan perceraian harus mendapatkan izin terlebih dahulu Pejabat atau Atasan dari Pegawai Negeri Sipil itu yang diatur penjelasan dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1983 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 harus terpenuhi terlebih dahulu menjadi salah satu syarat mutlak harus ada disaat didaftarkan sebagaimana dengan harta bersama.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPerceraian dan Putusanen_US
dc.subjectPertimbanganen_US
dc.titlePertimbangan Hakim Pengadilan Agama Tulungagung Dalam Perkara Perceraian Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 1990 (Studi Putusan Nomor 0646/Pdt.G/2018/PA.TA)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record