Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Tulungagung Dalam Perkara Perceraian Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 1990 (Studi Putusan Nomor 0646/Pdt.G/2018/PA.TA)
Abstract
Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil yang beragama Islam untuk
mendapatkan perceraian harus memperoleh izin dari Pejabat yang berwenang
melakukan tindakan hukum bersasarkan perundang-undangan di tempat wilayah
kerja Pegawai Negeri sipil tersebut. Dasar untuk memperoleh izin dimaksud adalah
setelah dipenuhi alasan-alasan dan syarat-syarat perceraian yang ditetapkan oleh
perudangan-undangan dan ketentuan dalama peraturan pemerintah yang
menaungi Pegawai Negeri Sipil yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983
jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang izin Perkawinan dan
Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Dengan adanya izin perceraian dari Pejabat
maka Pengadilan masih mempunyai wewenang untuk mendamaikan atau
merukunkan suami isteri tersebut, sehingga apabila mereka dapat didamaikan
perceraian tidak dapat diteruskan. Akan tetapi apabila mereka tidak dapat
didamaikan maka Pengadilan berwenang untuk menyidangkan perceraian tersebut
dan sesaat setelah dilaksanakan sidang Pengadilan maka perceraian seorang
Pegawai Negeri Sipil sudah sah menurut hukum.
Dalam pembahasa diatas rumusan masalah yang diangkat dalam thesis ini
adalah (1) Bagaimana Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Tulungagung
terhadap perceraian seorang Pegawai Negeri Sipil dalam perkara Nomor
0646/Pdt.G/2018/PA.TA. (2) Bagaimana Pertimbangan Hakim dalam pembagian
harta bersama serta hak anak (hadannah) yang diberikan oleh Suami (Pegawai
Negeri Sipil) yang mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama Tulungagung
Untuk menjawab pertanyaan diatas peneliti menggunakan pendekatan
kualitatif,
mencari data melalui dokumetasi putusan perkara Nomor
0646/Pdt.G/2018/PA.TA dan wawancara dengan hakim, kemudian sekunder
diperoleh dari buku yang memiliki keterkaitan dengan masalah ini. Selanjutnya
diperoleh dianalisis dengan menggunakan sistem diskriptif analisis.
Hasil penelitian menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Agama
Tulungagung yang menyidangkan perkara ini di Tulungagung menyatakan bahwa
seorang Pegawai Negeri Sipil melakukan perceraian harus mendapatkan izin
terlebih dahulu Pejabat atau Atasan dari Pegawai Negeri Sipil itu yang diatur
penjelasan dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1983 1983 jo
Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 harus terpenuhi terlebih dahulu
menjadi salah satu syarat mutlak harus ada disaat didaftarkan sebagaimana
dengan harta bersama.