Efektivitas Hukum Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Atau Bangunan Dengan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Batu
Abstract
Penulisan skripsi ini di latar belakangi meski sudah bertahun tahun
pelaksanaan pengalihan suatu jenis pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan, dari pusat ke pemerintah daerah. Namun hingga kini masih terdapat
sejumlah kendala dan hambatan, sehingga perolehan pajak BPHTB di Kota Batu
tidak maksimal untu menunjangan peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
Beberapa kendala tersebut dapat timbul dari pihak mana saja, baik yang
bersumber
dari
kekurangsiapan
pemerintah
pusat,
kekurangsiapan
pemerintahdaerah, kondisi di lapang, dan lain-lain. Kendala yang timbul perlu
mendapat penanganan segera dan dicarikan pemecahannya untuk kelancaran
pemungutan pajak daerah. Serta masalah yang sering kali terjadi yaitu
pengurangan nilai transaksi pembayaran BPHTB oleh Wajib Pajak yang akan
mengakibatkan berkurangnya pendapatan daerah.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris yang
bertujuan untuk mendapatkan hasil obyektif, dengan pendekatan yuridis sosiologi
yaitu dengan mengkaji Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 7 Tahun 2019 tentang
Pajak Daerah.
Dari Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa efektivitas hukum
pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, di Kota Batu meski
terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, tapi belum efektif karena
belum adanya perolehan payung hukum yang jelas, walaupun telah terjadi
transaksi peralihan hak atas tanah dan bangunan. Hal ini karena PERDA BPHTB
yang ada belum mengatur tentang tata cara pembayaran BPHTB secara rinci dan
jelas. Serta lemahnya koordinasi antar stake holder yang terkait, yaitu Badan
Pendapatan Daerah, Notaris/PPAT, Kantor Pertanahan Kota Batu.