Fenomena Childfree di Iindonesia Perspektif Hukum Islam
Abstract
Perkembangan peradaban manusia yang pesat telah menyebabkan munculnya berbagai masalah kompleks yang seringkali menimbulkan perdebatan di antara manusia. Salah satu isu yang tengah populer adalah keputusan pasangan muda yang baru menikah untuk tidak memiliki anak, yang dikenal dengan istilah Childfree. Fenomena ini khususnya dikenal dalam kalangan feminis dan semakin banyak dibicarakan di media sosial belakangan ini. Childfree merujuk pada pasangan yang secara sengaja memilih untuk tidak memiliki anak setelah menikah. Salah satu alasan di balik fenomena ini adalah pengaruh dari beberapa paham dan pola pikir, termasuk feminisme, yang menganggap bahwa perempuan tidak harus menjadi objek untuk melahirkan banyak anak dan memiliki hak yang setara dengan laki-laki. Fenomena Childfree merupakan sesuatu yang masih relatif baru di Indonesia, namun keberadaannya telah memunculkan diskusi dan pemikiran yang beragam tentang peran perempuan dan pilihan hidup pasangan setelah menikah. Diskusi ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memahami dan menghormati keputusan pasangan yang memilih untuk tidak memiliki anak. Melihat fenomena ini, banyak pasangan yang memilih kehidpuan tanpa memiliki anak (Childfree) hal itu sangat bertentangan dari tujuan pernikahan menurut agama islam yaitu melestarikan keturunan. Tujuan melakukan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan praktik Childfree di Indonesia dan menganalisis hukum Childfree di Indonesia.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan normatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research). Sumber data primer atau sumber utama berasal dari buku, artikel, kitab dan Alqur’an dan Sumber data sekunder atau pendukung di peroleh berberapa pendapat ulam dan tokoh Islam yang berikaitan pembahasan pernikhan dan Childfree. Teknis pengumpulan data ini penulis melakukan dengan cara mencari berbagai berbagai data dari internet, video Youtube, ebook, data primer dan sekunder. Setelah dilakukan pengumpulan dan selanjutnya penulis melakukan penelaahan dan menghubungkannya denga data-data terkait sehingga ditemukan bahan penelitian yang dibutuhkan
Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa faktor yang mempengaruhi orang untuk Childfree adalah Kesehatan, Kepadatan Penduduk, Psikologi dan Ekonomi, Hal ini dalam Islam dapat di perbolehkan jika ada kemudhorotan didalam nya.
Kata Kunci : Fenomena, Childfree, Hukum, Islam