Show simple item record

dc.contributor.authorRaudhah, Nabila
dc.date.accessioned2024-02-07T03:09:40Z
dc.date.available2024-02-07T03:09:40Z
dc.date.issued2024-01-24
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/9115
dc.description.abstractPada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan upaya hukum atas klaim hak cipta pengambilan konten video promosi untuk keperluan komersial pada media sosial Instagram. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh keresahan para konten kreator karena konten video promosinya sering diambil oleh orang lain tanpa izin untuk keperluan komersial Shopee Affiliates yang mana hal tersebut telah melanggar undang-undang hak cipta. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana cara mencegah tindakan pelanggaran hak cipta pengambilan konten video promosi untuk keperluan komersial pada media sosial Instagram? 2. Bagaimana upaya hukum yang dilakukan oleh Konten Kreator yang dirugikan atas pelanggaran hak cipta pengambilan konten video promosi untuk keperluan komersial pada media sosial Instagram? Penelitian ini merupakan penelitian dan pendekatan hukum empiris yang mencakup mewawancarai Konten Kreator Instagram yang mengikuti Program Shopee Affiliates, ahli Hak Kekayaan Intelektual, dan Pengacara. Metode pengumpulan data yang dipergunakan dalam penelitian ini akan dilakukan dengan cara wawancara kepada Konten Kreator di Instagram yang telah menjadi korban pengambilan video produk tanpa izin, ahli Hak Kekayaan Intelektual, dan Pengacara. Selanjutnya bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan pendekatan pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pencegahan pengambilan konten video untuk keperluan komersial Shopee Affiliate pada media sosial Instagram dapat dilakukan dengan cara menyantumkan tanda air (watermark) pada setiap karya atau dengan menambahkan tanda huruf “C” dalam lingkaran (©) sebagai notice right, melaporkan kepada Tim RM (Relationship Manager) Shopee Afilliates Program agar akun afiliasi tersebut bisa ditangani langsung oleh tim Shopee, mengedukasi kepada para penonton atau masyarakat mengenai adanya pelanggaran hak cipta, dan konten kreator atau pencipta dapat menegur langsung pemilik akun afiliasi yang tidak bertanggung jawab agar tidak mengambil yang bukan miliknya/mengulangi hal ini kembali. Upaya-upaya penegakan hukum dapat dilakukan atas hak dari ciptaannya melalui prosedural sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta diantaranya pemantauan dan verifikasi, pemberitahuan dan teguran terhadap pelaku, mediasi, gugatan hukum, gugatan ganti rugi, dan laporan penutupan konten dan/atau hak akses.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectKonten Kreatoren_US
dc.subjectKomersialen_US
dc.titleUpaya Hukum Atas Klaim Hak Cipta Pengambilan Konten Video Promosi Untuk Keperluan Komersial Pada Media Sosial Instagramen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record