Upaya Hukum Atas Klaim Hak Cipta Pengambilan Konten Video Promosi Untuk Keperluan Komersial Pada Media Sosial Instagram
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan upaya hukum atas klaim
hak cipta pengambilan konten video promosi untuk keperluan komersial pada
media sosial Instagram. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh keresahan para
konten kreator karena konten video promosinya sering diambil oleh orang lain
tanpa izin untuk keperluan komersial Shopee Affiliates yang mana hal tersebut
telah melanggar undang-undang hak cipta. Berdasarkan latar belakang tersebut,
karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana cara
mencegah tindakan pelanggaran hak cipta pengambilan konten video promosi
untuk keperluan komersial pada media sosial Instagram? 2. Bagaimana upaya
hukum yang dilakukan oleh Konten Kreator yang dirugikan atas pelanggaran hak
cipta pengambilan konten video promosi untuk keperluan komersial pada media
sosial Instagram?
Penelitian ini merupakan penelitian dan pendekatan hukum empiris yang
mencakup mewawancarai Konten Kreator Instagram yang mengikuti Program
Shopee Affiliates, ahli Hak Kekayaan Intelektual, dan Pengacara. Metode
pengumpulan data yang dipergunakan dalam penelitian ini akan dilakukan dengan
cara wawancara kepada Konten Kreator di Instagram yang telah menjadi korban
pengambilan video produk tanpa izin, ahli Hak Kekayaan Intelektual, dan
Pengacara. Selanjutnya bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan pendekatan pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam
penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pencegahan pengambilan konten
video untuk keperluan komersial Shopee Affiliate pada media sosial Instagram
dapat dilakukan dengan cara menyantumkan tanda air (watermark) pada setiap
karya atau dengan menambahkan tanda huruf “C” dalam lingkaran (©) sebagai
notice right, melaporkan kepada Tim RM (Relationship Manager) Shopee
Afilliates Program agar akun afiliasi tersebut bisa ditangani langsung oleh tim
Shopee, mengedukasi kepada para penonton atau masyarakat mengenai adanya
pelanggaran hak cipta, dan konten kreator atau pencipta dapat menegur
langsung pemilik akun afiliasi yang tidak bertanggung jawab agar tidak
mengambil yang bukan miliknya/mengulangi hal ini kembali. Upaya-upaya
penegakan hukum dapat dilakukan atas hak dari ciptaannya melalui prosedural
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta diantaranya pemantauan
dan verifikasi, pemberitahuan dan teguran terhadap pelaku, mediasi, gugatan
hukum, gugatan ganti rugi, dan laporan penutupan konten dan/atau hak akses.