Analisis Yuridis Persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Oleh Dpr Ri Dalam Persidangan Berikut Ditinjau Dari Pasal 22 Ayat (2) Uud 1945
dc.contributor.author | Ad Daroin, Achmad Najib | |
dc.date.accessioned | 2024-02-07T03:09:46Z | |
dc.date.available | 2024-02-07T03:09:46Z | |
dc.date.issued | 2024-01-11 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/9116 | |
dc.description.abstract | Pada skripsi kali ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan legislative review Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dan bagaimana proses legislative review Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan berikut terhadap penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang menjadi sebuah undang-undang sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 22 Ayat (2) UUD 1945. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis-normatif. Adapun hasilnya dapat disimpulkan: 1. Dewan Perwakilan Rakyat memiliki kewenangan untuk mengkaji dan memberikan persetujuan ataupun penolakan (legislative review) terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) yang dikeluarkan oleh Presiden berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat 2 dan ayat 3 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia sebelum diadakannya amandemen Undang-Undang Dasar 1945, kewenangan tersebut termaktub di dalam ketentuan Pasal 140 Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949 (Konstitusi RIS 1949) dan Pasal 97 Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950) dengan penyebutan yang berbeda terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) sebagai Undang-Undang Darurat (UU darurat). 2. Proses pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang melalui tahapan yang sama dengan pembahasan rancangan undang-undang yang berasal dari Presiden, yakni melalui dua tingkat pembicaraan antara lain; pembicaraan tingkat I (mencakup rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat badan legislasi, rapat badan anggaran, atau rapat panitia khusus) dan pembicaraan tingkat II (pengambilan keputusan dalam rapat Paripurna). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang disetujui oleh DPR maka akan menjadi undang-undang dan sebaliknya jika ditolak maka perpu tersebut harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Malang | en_US |
dc.subject | Legislative Review | en_US |
dc.subject | Dewan Perwakilan Rakyat | en_US |
dc.title | Analisis Yuridis Persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Oleh Dpr Ri Dalam Persidangan Berikut Ditinjau Dari Pasal 22 Ayat (2) Uud 1945 | en_US |
dc.type | Other | en_US |
Files in this item
This item appears in the following Collection(s)
-
UT - Law Science
Koleksi Skripsi Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum