Analisis Yuridis Persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Oleh Dpr Ri Dalam Persidangan Berikut Ditinjau Dari Pasal 22 Ayat (2) Uud 1945
Abstract
Pada skripsi kali ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan
legislative review Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang dan bagaimana proses legislative review Dewan
Perwakilan Rakyat dalam persidangan berikut terhadap penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang – Undang menjadi sebuah undang-undang
sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 22 Ayat (2) UUD 1945. Dengan
menggunakan metode penelitian yuridis-normatif.
Adapun hasilnya dapat disimpulkan: 1. Dewan Perwakilan Rakyat memiliki
kewenangan untuk mengkaji dan memberikan persetujuan ataupun penolakan
(legislative review) terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(perppu) yang dikeluarkan oleh Presiden berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat 2 dan
ayat 3 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI
1945). Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia sebelum diadakannya amandemen
Undang-Undang Dasar 1945, kewenangan tersebut termaktub di dalam ketentuan
Pasal 140 Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949 (Konstitusi RIS 1949) dan
Pasal 97 Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950) dengan penyebutan
yang berbeda terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu)
sebagai Undang-Undang Darurat (UU darurat). 2. Proses pembahasan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang melalui tahapan yang sama dengan
pembahasan rancangan undang-undang yang berasal dari Presiden, yakni melalui
dua tingkat pembicaraan antara lain; pembicaraan tingkat I (mencakup rapat komisi,
rapat gabungan komisi, rapat badan legislasi, rapat badan anggaran, atau rapat
panitia khusus) dan pembicaraan tingkat II (pengambilan keputusan dalam rapat Paripurna). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang disetujui oleh
DPR maka akan menjadi undang-undang dan sebaliknya jika ditolak maka perpu
tersebut harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.