Abstract:
Pada skripsi kali ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan
legislative review Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang dan bagaimana proses legislative review Dewan
Perwakilan Rakyat dalam persidangan berikut terhadap penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang – Undang menjadi sebuah undang-undang
sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 22 Ayat (2) UUD 1945. Dengan
menggunakan metode penelitian yuridis-normatif.
Adapun hasilnya dapat disimpulkan: 1. Dewan Perwakilan Rakyat memiliki
kewenangan untuk mengkaji dan memberikan persetujuan ataupun penolakan
(legislative review) terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(perppu) yang dikeluarkan oleh Presiden berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat 2 dan
ayat 3 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI
1945). Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia sebelum diadakannya amandemen
Undang-Undang Dasar 1945, kewenangan tersebut termaktub di dalam ketentuan
Pasal 140 Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949 (Konstitusi RIS 1949) dan
Pasal 97 Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950) dengan penyebutan
yang berbeda terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu)
sebagai Undang-Undang Darurat (UU darurat). 2. Proses pembahasan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang melalui tahapan yang sama dengan
pembahasan rancangan undang-undang yang berasal dari Presiden, yakni melalui
dua tingkat pembicaraan antara lain; pembicaraan tingkat I (mencakup rapat komisi,
rapat gabungan komisi, rapat badan legislasi, rapat badan anggaran, atau rapat
panitia khusus) dan pembicaraan tingkat II (pengambilan keputusan dalam rapat Paripurna). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang disetujui oleh
DPR maka akan menjadi undang-undang dan sebaliknya jika ditolak maka perpu
tersebut harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.