Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Ptsl) Di Masyarakat Desa
Abstract
Pendaftaran tanah merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi
permasalahan pertanahan di Indonesia. Salah satu inovasi baru program pemerintah
dalam upaya memaksimalkan pendaftaran tanah di Indonesia adalah melalui
program/kebijakan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) untuk menjamin
kepastian dan perlindungan hukum guna menciptakan kesejahteraan di bidang
pertanahan bagi masyarakat. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
di Desa Giripurno Kecamatan Bumiaji Kota Batu dan kendala-kendala dalam
pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta
mengetahui upaya mengatasi kendala yang ada Di Desa Giripurno Kecamatan
Bumiaji Kota Batu.
Penelitian ini menggunakan medote penelitian yuridis empiris dengan
pendekatan yuridis sosiologis dengan menggunakan dua alat pengumpulan data,
yaitu studi dokumen jenis data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder, dan
wawancara langsung dengan pejabat desa dan panitia pelaksana pendaftaran tanah
sistematis lengkap (PTSL) Desa Giripurno Kecamatan Bumiaji Kota Batu, dan
analisis data yang digunakan ialah analisis deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tahapan proses pelaksanaan
pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Giripurno Kecamatan
Bumiaji Kota Batu, telah sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Pasal 4 Ayat
(empat) Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap (PTSL). Dan terdapat tiga kendala dalam pelaksanaan
pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Giripurno Kecamatan
Bumiaji Kota Batu, yaitu rendahnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya
pembuatan sertifikat, adanya biaya tambahan dalam pelaksanaan pendaftaran tanah
sistematis lengkap (PTSL), terdapat sengketa pertanahan.