Show simple item record

dc.contributor.authorJa'far, Muhammad Nur
dc.date.accessioned2024-02-07T03:10:20Z
dc.date.available2024-02-07T03:10:20Z
dc.date.issued2024-01-24
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/9118
dc.description.abstractPada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang Dengan Predicate Crime Korupsi. Penulis mengangkat tema ini dikarenakan korporasi walaupun menjadi penopang perekonomian negara, akan tetapi jika korporasi melakukan suatu tindak tinda pidana maka hasilnya juga akan semakin besar. Selain itu, masih banyak permasalahan dalam undang-undang tindak pidana pencucian uang di Indonesia seperti konflik norma, dan kewenangan mengenai penegakan hukum pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi, hal ini berbeda jika dibandingkan dengan undang-undang yang digunakan di Malaysia yang lebih jelas dalam hal efisiensi dan efektifitas penegakan hukum pencucian uang. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana perbedaan pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap tindak pidana pencucian uang dengan predicate crime korupsi di Indonesia dan Malaysia? 2. Bagaimana implikasi yuridis pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap tindak pidana pencucian uang dengan predicate crime korupsi di Indonesia dan Malaysia? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi literatur, dengan bahan hukum primer sekunder maupun tertier. Selanjut bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, korporasi dimasukkan sebagai subjek dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 yang diatur dalam Pasal 6 sampai Pasal 9. sedangkan di Malaysia Perseorangan dan Korporasi Pasal 4 AMLAFTA Tahun 2001. Implikasi Yuridis dari aspek hukum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 adalah penguatan upaya pemberantasan pencucian uang, penciptaan kesetaraan hukum, peningkatan kepastian hukum Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang Dengan Predicate Crime Korupsi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan di Malaysia diatur di AMLAFTA Tahun 2001. Diperlukan adanya perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 agar tidak terjadi kendala-kendala baik dari segi hukum substantif dan hukum formil serta perlu adanya peningkatan kewenangan aparat penegak hukum dalam penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPertanggungjawaban Pidanaen_US
dc.subjectKorporasien_US
dc.titlePerbandingan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang Dengan Predicate Crime Korupsi Di Indonesia Dan Malaysiaen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record