Perbandingan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang Dengan Predicate Crime Korupsi Di Indonesia Dan Malaysia
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang
Dengan Predicate Crime Korupsi. Penulis mengangkat tema ini dikarenakan
korporasi walaupun menjadi penopang perekonomian negara, akan tetapi jika
korporasi melakukan suatu tindak tinda pidana maka hasilnya juga akan semakin
besar. Selain itu, masih banyak permasalahan dalam undang-undang tindak pidana
pencucian uang di Indonesia seperti konflik norma, dan kewenangan mengenai
penegakan hukum pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi, hal ini
berbeda jika dibandingkan dengan undang-undang yang digunakan di Malaysia
yang lebih jelas dalam hal efisiensi dan efektifitas penegakan hukum pencucian
uang. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan
masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana perbedaan pertanggungjawaban pidana
korporasi terhadap tindak pidana pencucian uang dengan predicate crime korupsi
di Indonesia dan Malaysia? 2. Bagaimana implikasi yuridis pertanggungjawaban
pidana korporasi terhadap tindak pidana pencucian uang dengan predicate crime
korupsi di Indonesia dan Malaysia?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan
pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus.
Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi literatur, dengan bahan hukum
primer sekunder maupun tertier. Selanjut bahan hukum dikaji dan dianalisis
dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk
menjawab isu hukum dalam penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, korporasi dimasukkan sebagai
subjek dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 yang diatur dalam Pasal 6
sampai Pasal 9. sedangkan di Malaysia Perseorangan dan Korporasi Pasal 4
AMLAFTA Tahun 2001. Implikasi Yuridis dari aspek hukum Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2010 adalah penguatan upaya pemberantasan pencucian uang,
penciptaan kesetaraan hukum, peningkatan kepastian hukum
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Tindak Pidana Pencucian
Uang Dengan Predicate Crime Korupsi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2010 dan di Malaysia diatur di AMLAFTA Tahun 2001. Diperlukan
adanya perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 agar tidak
terjadi kendala-kendala baik dari segi hukum substantif dan hukum formil serta
perlu adanya peningkatan kewenangan aparat penegak hukum dalam penanganan
Tindak Pidana Pencucian Uang.