Perlindungan Hukum Jual Beli Tas Bermerek Hermes Palsu Melalui Tiktok Shop
Abstract
Pada penelitian ini, penulis mengangkat tentang perlindungan hukum bagi
pemilik merek dalam jual beli tas bermerek hermes palsu menurut UU Merek dan
perlindungan hukum bagi pembeli beritikad baik dalam jual beli tas bermerek
Hermes palsu menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Dalam melakukan transaksi jual beli melalui tiktok shop masih banyak pelaku
usaha yang melakukan pelanggaran merek dengan memperdagangkan produk tanpa
sepengetahuan pemilik merek sehingga pemilik merek merasa dirugikan. Transaksi
jual beli melalui tiktok shop harus dilakukan oleh pelaku usaha dengan itikad yang
baik dan memenuhi syarat-syarat sahnya jual beli.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif
melalui pendekatanperundang-undangan dan konseptual. Pendekatan yang
dilakukan adalah pendekatan deduktif, yang berarti menganalisa suatu
permasalahan dari umum ke khusus. Bahan yang digunakan yaitu bahan hukum
primer dan sekunder.
Dari hasil penelitian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa pemilik merek
tas hermes yang telah terdaftar berhak mendapatkan perlindungan hukum atas
mereknya tersebut. Setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap hak merek
tanpa iizin pemilik merek akan dikenakan sanksi perdata, pidana maupun sanksi
administratif. Perlindungan hukum bagi pembeli yang beritikad baik dalam
transaksi jual beli tas merek palsu melalui media tiktok berhak mendapat
perlindungan hukum, apabila ia sama sekali tidak mengetahui bahwa tas yang
dibelinya adalah palsu. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pembeli tas
Hermes palsu adalah membatalkan perjanjian karena adanya kekhilafan atau
penipuan yang dilakukan oleh penjual tas merek Hermes palsu, karena
perjanjiannya tidak memenuhi syarat subjektif perjanjian mengenai kesepakatan
para pihak (Pasal 1320 butir 1 KUHPerdata).