Show simple item record

dc.contributor.authorPutra, Suwandy Marisa
dc.date.accessioned2024-02-07T03:39:06Z
dc.date.available2024-02-07T03:39:06Z
dc.date.issued2024-01-24
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/9120
dc.description.abstractPada tugas akhir ini, penulis mengangkat judul Mekanisme Pengadaan Tanah untuk Kepeentingan umum yang objeknya menjadi jaminan di bank. Pemilihan judul tersebut dilatar belakangi oleh banyaknya kasus yang sering di hadapi masyarakat bagaimana jika proses pembebeasan tanah dari pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang objeknya atau sertifikatnya masih menjadi jaminan di bank lantas langkah seperti apa yang harus di ambil dari kejadian tersebut agar masyarakat tetap mendapatkan Hak nya sebagai pemilik tanah. Maka dari itu penulis mengacu pada Undang-Undang nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Yang didalamnya mengatur tentang prosedur atau mekanisme terkait tanah yang statusnya masih bersengketa atau yang menjadi jaminan di bank. Berdasarkan latar belakang tersebut, tugas akhir ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana Mekanisme Pengadaan Tanah yang Objek Tanahnya menjadi Hak Tanggungan Bank? 2. Bagaimanakah Prosedur ganti kerugian dalam Pengadaan Tanah yang Objeknya menjadi Jaminan Hak Tanggungan Penelitian ini merupakan penelitian yuridis sosiologis dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan , pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif. Hasil penlitian ini menunjukkan bahwa, dalam pengadaan tanah untuk kepentingana umum yang objeknya menjadi jaminan di bank masyarakat tetap mendapatkan kompensasi namum dalam prosedur yang berbeda. Dan melalui kloter dengan nomor antrian yang ditentukan pihak Pengadilan Negri Marisa yang mana melewati konsinyasi atau penitipan ganti kerugian di pengadilan negri yang juga mengacu pada Undang-Undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dalam pasal 42 ayat 2 huruf b nomor 4 yang berbunyi objek pengadaan tanah yang tetap di berikan ganti kerugian itu termasuk yang masih menjadi jaminan di bank, namum melewati penitipan ganti kerugian di Pengadilan Negeri.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPengadaan Tanahen_US
dc.subjectGanti Kerugian,en_US
dc.titleMekanisme Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Yang Objeknya Menjadi Jaminan Di Banken_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record