Mekanisme Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Yang Objeknya Menjadi Jaminan Di Bank
Abstract
Pada tugas akhir ini, penulis mengangkat judul Mekanisme Pengadaan
Tanah untuk Kepeentingan umum yang objeknya menjadi jaminan di bank.
Pemilihan judul tersebut dilatar belakangi oleh banyaknya kasus yang sering di
hadapi masyarakat bagaimana jika proses pembebeasan tanah dari pengadaan tanah
untuk kepentingan umum yang objeknya atau sertifikatnya masih menjadi jaminan
di bank lantas langkah seperti apa yang harus di ambil dari kejadian tersebut agar
masyarakat tetap mendapatkan Hak nya sebagai pemilik tanah. Maka dari itu
penulis mengacu pada Undang-Undang nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan
tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Yang didalamnya mengatur
tentang prosedur atau mekanisme terkait tanah yang statusnya masih bersengketa
atau yang menjadi jaminan di bank.
Berdasarkan latar belakang tersebut, tugas akhir ini mengangkat rumusan
masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana Mekanisme Pengadaan Tanah yang Objek
Tanahnya menjadi Hak Tanggungan Bank? 2. Bagaimanakah Prosedur ganti
kerugian dalam Pengadaan Tanah yang Objeknya menjadi Jaminan Hak
Tanggungan Penelitian ini merupakan penelitian yuridis sosiologis dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan , pendekatan konseptual, dan
pendekatan kasus. analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif.
Hasil penlitian ini menunjukkan bahwa, dalam pengadaan tanah untuk
kepentingana umum yang objeknya menjadi jaminan di bank masyarakat tetap
mendapatkan kompensasi namum dalam prosedur yang berbeda. Dan melalui kloter
dengan nomor antrian yang ditentukan pihak Pengadilan Negri Marisa yang mana
melewati konsinyasi atau penitipan ganti kerugian di pengadilan negri yang juga
mengacu pada Undang-Undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi
pembangunan untuk kepentingan umum dalam pasal 42 ayat 2 huruf b nomor 4
yang berbunyi objek pengadaan tanah yang tetap di berikan ganti kerugian itu
termasuk yang masih menjadi jaminan di bank, namum melewati penitipan ganti
kerugian di Pengadilan Negeri.