Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Kosmetik Tanpa Izin Edar

Dalam rangka peningkatan layanan dan perbaikan sistem, mohon maaf untuk sementara waktu Repositori UNISMA tidak dapat diakses secara optimal.

Show simple item record

dc.contributor.author Nugroho, Setyo
dc.date.accessioned 2024-02-07T03:39:11Z
dc.date.available 2024-02-07T03:39:11Z
dc.date.issued 2024-01-24
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/9121
dc.description.abstract Pada skripsi, ini penulis mengangkat tentang faktor-faktor pelaku usaha mengedarkan produk kosmetik tanpa izin edar di Kota Probolinggo, dan peran Dinas Kesehatan dalam melindungi konsumen terhadap produk kosmetik tanpa izin edar di Kota Probolinggo, serta perlindungan hukum dan sanksi bagi pelaku usaha kosmetik tanpa izin edar di Kota Probolinggo. Peredaran kosmetik tanpa izin edar di Kota Probolinggo perlu penanganan yang serius, mengingat pelaku usaha masih terus memperjualbelikan produk kosmetiknya dengan mudah. Undang-Undang Nomer 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen hadir sebagai payung hukum untuk memberikan hak bagi konsumen dan sanksi bagi pelaku usaha. Sehingga dalam proses penerapanya perlu dukungan dari lembaga pemerintah salah satunya adalah Dinas Kesehatan Kota Probolinggo. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan Undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach). Sedangkan teknik pegumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Untuk analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis deskriptif. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa faktor-faktor pelaku usaha memperjualbelikan produk tanpa izin edar di Kota Probolinggo dikarenakan (1). Faktor biaya dan harga, (2). Faktor kepedulian dan kesadaran, (3). Faktor wawasan dan pengetahuan, (4). Faktor lemahnya penegakan hukum, (5). Faktor mudahnya akses jual-beli. Sedanglan untuk peran dari Dinas Kesehatan Kota Probolinggo ada tiga yaitu pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Serta perlindungan hukum bagi konsumen dan sanksi bagi pelaku usaha didapatkan hasil bahwa perlindungan dari Dinas Kesehatan berupa layanan pengaduan, edukasi, dan sosialisasi. Sedangkan untuk sanksi bagi pelaku usaha yang diberikan Dinas Kesehatan berupa surat teguran, penyitaan, dan penutupan toko. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Perlindungan Konsumen en_US
dc.subject Kosmetik tanpa izin edar en_US
dc.title Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Kosmetik Tanpa Izin Edar en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account