Dalam rangka peningkatan layanan dan perbaikan sistem, mohon maaf untuk sementara waktu Repositori UNISMA tidak dapat diakses secara optimal.
dc.contributor.author | Nugroho, Setyo | |
dc.date.accessioned | 2024-02-07T03:39:11Z | |
dc.date.available | 2024-02-07T03:39:11Z | |
dc.date.issued | 2024-01-24 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/9121 | |
dc.description.abstract | Pada skripsi, ini penulis mengangkat tentang faktor-faktor pelaku usaha mengedarkan produk kosmetik tanpa izin edar di Kota Probolinggo, dan peran Dinas Kesehatan dalam melindungi konsumen terhadap produk kosmetik tanpa izin edar di Kota Probolinggo, serta perlindungan hukum dan sanksi bagi pelaku usaha kosmetik tanpa izin edar di Kota Probolinggo. Peredaran kosmetik tanpa izin edar di Kota Probolinggo perlu penanganan yang serius, mengingat pelaku usaha masih terus memperjualbelikan produk kosmetiknya dengan mudah. Undang-Undang Nomer 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen hadir sebagai payung hukum untuk memberikan hak bagi konsumen dan sanksi bagi pelaku usaha. Sehingga dalam proses penerapanya perlu dukungan dari lembaga pemerintah salah satunya adalah Dinas Kesehatan Kota Probolinggo. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan Undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach). Sedangkan teknik pegumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Untuk analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis deskriptif. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa faktor-faktor pelaku usaha memperjualbelikan produk tanpa izin edar di Kota Probolinggo dikarenakan (1). Faktor biaya dan harga, (2). Faktor kepedulian dan kesadaran, (3). Faktor wawasan dan pengetahuan, (4). Faktor lemahnya penegakan hukum, (5). Faktor mudahnya akses jual-beli. Sedanglan untuk peran dari Dinas Kesehatan Kota Probolinggo ada tiga yaitu pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Serta perlindungan hukum bagi konsumen dan sanksi bagi pelaku usaha didapatkan hasil bahwa perlindungan dari Dinas Kesehatan berupa layanan pengaduan, edukasi, dan sosialisasi. Sedangkan untuk sanksi bagi pelaku usaha yang diberikan Dinas Kesehatan berupa surat teguran, penyitaan, dan penutupan toko. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Malang | en_US |
dc.subject | Perlindungan Konsumen | en_US |
dc.subject | Kosmetik tanpa izin edar | en_US |
dc.title | Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Kosmetik Tanpa Izin Edar | en_US |
dc.type | Other | en_US |