Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Kosmetik Tanpa Izin Edar
Abstract
Pada skripsi, ini penulis mengangkat tentang faktor-faktor pelaku usaha
mengedarkan produk kosmetik tanpa izin edar di Kota Probolinggo, dan peran
Dinas Kesehatan dalam melindungi konsumen terhadap produk kosmetik tanpa izin
edar di Kota Probolinggo, serta perlindungan hukum dan sanksi bagi pelaku usaha
kosmetik tanpa izin edar di Kota Probolinggo. Peredaran kosmetik tanpa izin edar
di Kota Probolinggo perlu penanganan yang serius, mengingat pelaku usaha masih
terus memperjualbelikan produk kosmetiknya dengan mudah. Undang-Undang
Nomer 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen hadir sebagai payung hukum
untuk memberikan hak bagi konsumen dan sanksi bagi pelaku usaha. Sehingga
dalam proses penerapanya perlu dukungan dari lembaga pemerintah salah satunya
adalah Dinas Kesehatan Kota Probolinggo.
Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis empiris
dengan pendekatan Undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case
approach). Sedangkan teknik pegumpulan data yang digunakan dalam penelitian
ini adalah data primer dan data sekunder. Untuk analisis data dalam penelitian ini
menggunakan analisis deskriptif.
Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa faktor-faktor pelaku
usaha memperjualbelikan produk tanpa izin edar di Kota Probolinggo dikarenakan
(1). Faktor biaya dan harga, (2). Faktor kepedulian dan kesadaran, (3). Faktor
wawasan dan pengetahuan, (4). Faktor lemahnya penegakan hukum, (5). Faktor
mudahnya akses jual-beli. Sedanglan untuk peran dari Dinas Kesehatan Kota
Probolinggo ada tiga yaitu pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Serta
perlindungan hukum bagi konsumen dan sanksi bagi pelaku usaha didapatkan hasil
bahwa perlindungan dari Dinas Kesehatan berupa layanan pengaduan, edukasi, dan
sosialisasi. Sedangkan untuk sanksi bagi pelaku usaha yang diberikan Dinas
Kesehatan berupa surat teguran, penyitaan, dan penutupan toko.