Perlindungan Hukum bagi Pemegang Lisensi Hak Siar Sepak Bola terhadap Penyiaran Tayangan secara Ilegal di Indonesia
Abstract
Penelitian tentang Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Lisensi Hak Siar
Pertandingan Sepak Bola Terhadap Penyiaran Tayangan Secara Ilegal di Indonesia
dilatar belakangi maraknya tayangan pertandingan Sepak Bola yang dilakukan oleh
masyarakat tanpa lisensi dari pemegang hak siar. Akibat penayangan ilegal
pemegang lisensi hak siar sepak bola mengalami kerugian berupa hak ekonomi
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak
Cipta (UU Hak Cipta).
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
normatif., dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan
pendekatan kasus (case approach). Penelitian ini menggunakan bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukum menggunakan teknik
deskriptif kualitatif, yaitu menganalisis permasalahan hukum dengan cara
menggambarkan berdasarkan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pemegang
lisensi hak siar sepak bola atas penyiaran tayangan ilegal di indonesia terdapat
pencatatan perjanjian dan kesadaran hukum yang diberikan untuk hal tersebut
supaya terjamin nya hak ekonomi dan juga untuk mengurangi pembajakan hak siar
yang tertuang dalam UU Hak Cipta, serta tanggung jawab yang diberikan bagi
pihak pelaku pembajakan menurut Pasal 113 Ayat (3), (4) dan Pasal 118 Ayat (1),
(2) huruf d UU Hak Cipta berupa sanksi pidana denda beserta pidana penjara dan
menurut Pasal 58 huruf b dan Pasal 55 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2002 tentang Penyiaran berupa sanksi pidana penjara dan denda beserta sanksi
administratif Hal ini sesuai atau tidak sesuai dengan Putusan MA No. 1315
K/Pdt.Sus-HKI/2020.