Penentuan Harta Bersama Antara Suami Dengan 2 Orang Istri Sebagai Ahli Waris (Studi Putusan Nomor 0586/Pdt.G/2017/PA.Dp)
dc.contributor.author | Lusianingtiyas, Nurlaela Rima | |
dc.date.accessioned | 2024-02-13T02:26:56Z | |
dc.date.available | 2024-02-13T02:26:56Z | |
dc.date.issued | 2024-01-24 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/9135 | |
dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan harta bersama dalam perkawinan poligami berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan bagaimana analisis pertimbangan hakim dalam putusan nomor 0586/Pdt.G/2017/PA.Dp yang menyatakan istri pertama masuk sebagai ahli waris dalam harta bersama suami dan istri kedua. Metode penelitian dalam penelitian ini jenisnya penelitian yuridis normatif. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sedangkan analisis bahan hukum menggunakan deskriptif analisis yaitu menganalisis serta mencermat dan mengikuti sejumlah proses agar dapat sampai pada kesimpulan yang tepat untuk mengatasi permasalahan yang ada. Hasil penelitian kesimpulan dalam kedudukan harta besama dalam perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan diatur dalam Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37 tetapi harta bersama dalam perkawinan poligami diatur dalam Pasal 65 ayat (1) huruf b dan c Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta pada Pasal 94 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam. Harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai istri lebih dari seorang, masing-masing terpisah dan berdiri sendiri. Istri pertama dari suami yang berpoligami mempunyai hak atas harta bersama yang dimilikinya bersama dengan suaminya. Namun, istri yang kedua dan seterusnya tidak berhak terhadap harta bersama istri pertama. Analisis pertimbangan hakim berpedoman pada ketentuan Pasal 35 dan Pasal 65 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan junto Pasal 96 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam. Dimana istri pertama mempunyai hak yang sama atas harta bersama suami dengan istri kedua. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Malang | en_US |
dc.subject | Kedudukan Harta Bersama | en_US |
dc.subject | Perkawinan Poligami | en_US |
dc.title | Penentuan Harta Bersama Antara Suami Dengan 2 Orang Istri Sebagai Ahli Waris (Studi Putusan Nomor 0586/Pdt.G/2017/PA.Dp) | en_US |
dc.type | Other | en_US |
Files in this item
This item appears in the following Collection(s)
-
UT - Law Science
Koleksi Skripsi Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum