Penentuan Harta Bersama Antara Suami Dengan 2 Orang Istri Sebagai Ahli Waris (Studi Putusan Nomor 0586/Pdt.G/2017/PA.Dp)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan harta
bersama dalam perkawinan poligami berdasarkan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan bagaimana analisis pertimbangan hakim
dalam putusan nomor 0586/Pdt.G/2017/PA.Dp yang menyatakan istri pertama
masuk sebagai ahli waris dalam harta bersama suami dan istri kedua.
Metode penelitian dalam penelitian ini jenisnya penelitian yuridis
normatif. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sedangkan
analisis bahan hukum menggunakan deskriptif analisis yaitu menganalisis serta
mencermat dan mengikuti sejumlah proses agar dapat sampai pada kesimpulan
yang tepat untuk mengatasi permasalahan yang ada.
Hasil penelitian kesimpulan dalam kedudukan harta besama dalam
perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan diatur dalam Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37 tetapi harta bersama dalam
perkawinan poligami diatur dalam Pasal 65 ayat (1) huruf b dan c Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta pada Pasal 94 ayat (1)
dan (2) Kompilasi Hukum Islam. Harta bersama dari perkawinan seorang suami
yang mempunyai istri lebih dari seorang, masing-masing terpisah dan berdiri
sendiri. Istri pertama dari suami yang berpoligami mempunyai hak atas harta
bersama yang dimilikinya bersama dengan suaminya. Namun, istri yang kedua
dan seterusnya tidak berhak terhadap harta bersama istri pertama. Analisis
pertimbangan hakim berpedoman pada ketentuan Pasal 35 dan Pasal 65 ayat (1)
huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan junto Pasal 96
ayat (1) Kompilasi Hukum Islam. Dimana istri pertama mempunyai hak yang
sama atas harta bersama suami dengan istri kedua.