Show simple item record

dc.contributor.authorAzmi, Muhammad Khoirul Wahid
dc.date.accessioned2024-02-13T02:27:22Z
dc.date.available2024-02-13T02:27:22Z
dc.date.issued2024-01-24
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/9136
dc.description.abstractHak kekayaan intelektual (hki) atau kekayaan intelektual (KI), diidentifikasi sebagai hak kepemilikan individu, telah mengalami penyesuaian terminologi di indonesia menjadi “kekayaan intelektual (KI)” sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015. Kemunculan artificial intelligent telah mengubah paradigma, memungkinkan mesin untuk melaksanakan tugas-tugas yang sebelumnya memerlukan keahlian manusia. Artificial intelligent, yang sangat bergantung pada pembelajaran mesin dan jaringan saraf, telah menciptakan dampak signifikan di berbagai sektor, termasuk seni. Meskipun studi kasus menunjukkan potensi pelanggaran hak cipta oleh karya artificial intelligent, seperti proyek "the next rembrandt", kekhawatiran tentang kepemilikan hak cipta dianggap tidak beralasan, karena artificial intelligent dianggap sebagai alat untuk upaya artistik yang tetap dikendalikan oleh peran manusia sebagai pemrogram. Hal ini tetap menimbulkan kompleksitas dalam ranah hukum dan etika terkait hak cipta karya artificial intelligent. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis mengangkat rumusan masalah yakni peneliti mencoba menganilisis terkait Legalitas karya ciptaan yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan I menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, ketentuan hak cipta internasional, dan peraturan di beberapa negara lain terkait isu serupa. selain itu peneliti memberikan instrumen Potensi pendaftaran status perlindungan kekayaan intelektual untuk karya yang dihasilkan oleh sistem kecerdasan buatan. dalam hal ini juga dirasa penting menganalisis terkait Pertanggungjawaban terhadap pelanggaran karya cipta yang dihasilkan melalui kecerdasan buatan. Dari rumusan masalah tersebut, maka tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis legalitas dan tanggung jawab karya ciptaan yang dihasilkan oleh AI menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan ketentuan hak cipta internasional, serta peraturan di beberapa negara terkait hal yang sama, serta untuk menganalisis apakah karya yang dihasilkan oleh sistem artificial intelligent memenuhi persyaratan untuk didaftarkan guna memperoleh status perlindungan kekayaan intelektual berupa hak cipta, kemudian juga untuk menganalisis pertanggung jawaban terhadap pelanggaran karya cipta yang dihasilkan melalui artificial intelligent. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, yakni penelitian hukum yang menitikberatkan pada penelaahan bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder. Dokumen hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non-hukum.en_US
dc.language.isotren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectKekayaan Intelektualen_US
dc.subjectKecerdasan Buatanen_US
dc.titleLegalitas Dan Perlindungan Hukum Terhadap Karya Seni Visual Yang Dihasilkan Melalui Artificial Intelligenceen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record